Siapa Saja yang Wajib Membayar Tapera?

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 pada Senin (20/5/2024). Peraturan Pemerintah ini mengesahkan perubahan terkait beberapa ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada PP No. 25 Tahun 2020.

Pengesahan PP No. 21 Tahun 2024 menuai berbagai reaksi publik. Pasalnya, masyarakat harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pemberlakuan kebijakan Tapera berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 menuliskan bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera tujuh tahun setelah PP berlaku. Jadi dapat disimpulkan, kebijakan Tapera berlaku paling lambat tahun 2027.

Apa Itu Tapera?
Melansir dari laman web Komite Tapera Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Para pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan rumah ataupun tidak. Jika peserta tidak mengajukan pembiayaan, dana yang terkumpul akan dikembalikan setelah masa.

BACA JUGA:  Feri Wibisono Dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung, Ini Pesan Jaksa Agung !

Besaran Potongan Tapera
Tapera diberlakukan sebesar 3%  dari gaji dengan rincian 0,5% ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3% Tapera  secara penuh.

Dana yang terkumpul dari pemotongan sebesar 3% tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sebagai gambaran, upah minimum pekerja (UMP) Jakarta sebesar Rp5.067.381 akan dikenakan potongan Tapera 2,5% sebesar Rp126.685 setiap bulannya.

Pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan menginvestasikan dana yang terkumpul melalui Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.

Dengan demikian, bukan berarti masyarakat diminta menabung kemudian diberikan sejumlah hasil untuk membeli rumah setelah menabung dalam periode tertentu.

Namun, sistem pengelolaan Tapera mirip dengan sistem BPJS, yakni dana yang telah terkumpul dan dikelola dapat dipergunakan untuk masyarakat mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah dengan persyaratan tertentu.

Dengan berlandaskan asas gotong royong, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

BACA JUGA:  Benarkah Nadiem Makarim Terlibat Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun?

Siapa Saja yang Wajib Membayar Tapera?

Melansir dari laman web BP Tapera berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera.

Selain itu, kriteria peserta Tapera dirincikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta Tapera adalah setiap WNI dan WNA pemegang visa kerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan

b. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera

c. Pekerja berusia di atas 20 tahun dan sudah menikah saat mendaftar Tapera.

Sementara itu, bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera tetapi boleh mendaftar sebagai peserta Tapera sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru