Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Jakarta-Mediadelegasi: Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa SD-SMP gratis harus menjadi prioritas pemerintah dengan anggaran pendidikan yang tersedia dalam APBN, tanpa membedakan status sekolah negeri dan swasta. Hal ini ia sampaikan ketika bertanya kepada ahli dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/7/2024).

Guntur mengingatkan, Pasal 31 UUD 1945 telah mengamanatkan hal tersebut. “Di situ jelas kali disebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dari (alokasi minimal anggaran pendidikan dalam APBN) 20 persen tadi, minimal,” kata Guntur.

Dengan amanat konstitusi ini, menurutnya, pemerintah perlu menghitung ulang berapa kebutuhan penyelenggaraan SD-SMP gratis.

“Berapa anggarannya pendidikan dasar itu? berapa anggaran pendidikan dasar tanpa melihat atribut negeri/swasta,” ucap dia. “Prioritasnya adalah untuk pendidikan dasar. Pendidikan dasar yang mana itu, tidak melihat mereka, tidak melihat status, tidak melihat atributnya, tapi dia adalah SD, SMP. Selesaikan ini dengan anggaran tersedia yang 20 persen itu,” jelas Guntur. Ia menyoal anggaran pendidikan tahun 2024 dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 665 triliun, sebagaimana dipaparkan Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, Vivi Andriani, yang dihadirkan sebagai saksi dalam uji materi ini.

BACA JUGA:  Waduh!!! BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

Dari jumlah itu, anggaran yang ada untuk menyelenggarakan pendidikan SD dan SMP di Indonesia cuma Rp 236,1 triliun.

Vivi mengakui, masih butuh Rp 418,1 triliun lagi agar SD-SMP di Indonesia, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan.

Guntur kembali mengingatkan bahwa bagaimana pun situasinya, UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar dan pendidikan dasar itu sendiri merupakan kewajiban warga negara. “Konstitusi kita sudah bicara prioritas penggunaan anggaran itu. konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” tegasnya.

“Kalau masih ada (sisa) anggaran (di luar SD-SMP gratis) di situ, silakan untuk pendidikan menengah, tinggi, kedinasan. Yang penting, konstitusi, kewajiban konstitusi bagi pemerintah adalah memberikan pendidikan dasar tanpa melihat atributnya,” imbuh Guntur. MK menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

BACA JUGA:  Kemnaker Buka Magang Nasional Batch III: Peluang Emas untuk Lulusan Baru!

Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru