Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Bocah di Jakarta Selatan, Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial IJ (54), pelaku penculikan dan penyekapan seorang bocah berinisial ZP (5) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan mengalungkan sebilah pisau di lehernya.

IJ, yang saat ini berada di Polres Jakarta Selatan, tampak mengalami luka di bagian mata kanan yang ditutupi lakban putih. Kaos putih yang dikenakannya terlihat lusuh dengan bercak darah di sekitar leher dan perut.

Didampingi dua penyidik Polres Jakarta Selatan, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh pelaku saat menyandera serta pakaian milik bocah perempuan tersebut.

BACA JUGA:  Hari Desa Nasional 2025, Ini Sejarah dan Temanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa korban diculik dari rumahnya di Jakarta Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024. Selama dalam penculikan, korban mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual. “Korban menjelaskan bahwa ia dilecehkan, dicium, dan diancam dengan pisau sambil diajak berkeliling oleh pelaku menggunakan motor,” ungkap Ade Ary.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka sayatan di leher, jempol tangan kiri, dan dagu, serta memar di sekitar mata dan hidung.

Korban saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan, pemulihan, dan mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak serta UPT PPPA untuk membantu pemulihannya.

Pelaku IJ kini menghadapi ancaman hukuman berat, dikenakan Pasal 328 KUHP serta Pasal 76C Jo. 80 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, serta Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yang berisi sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA:  KPK Tunda Sita Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru