Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sejumlah Rp7 miliar, yang diduga hasil pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Total uang yang diamankan dalam OTT ini sekitar Rp7 miliar, dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan penerimaan uang. Di antaranya, Rp32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman; Rp120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Rp370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Selain itu, ditemukan uang sekitar Rp6,5 miliar dalam berbagai mata uang di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. “Atas temuan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC (Evriansyah) sebagai ajudan gubernur,” lanjut Alexander.
Rohidin Mersyah beserta para tersangka lainnya kini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengenakan rompi tahanan KPK saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut. OTT ini juga melibatkan dukungan dari Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu, yang turut membantu proses pengamanan.






