Layanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR di Sumut Paling Lama 10 Hari

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pengerjaan bangunan rumah subsidi.  Foto:  ist

Ilustrasi - Pengerjaan bangunan rumah subsidi. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan proses administrasi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumut paling lama 10 hari.

Siaran pers Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut yang dilansir Mediadelegasi, di Medan, Kamis (9/1), kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.

Khusus dalam rangka mendukung percepatan program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bekerja sama dengan seluruh kabupaten/kota di Sumut sepakat membebaskan biaya retribusi PBG untuk MBR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kerja sama itu, Pemprov Sumut Sumut segera menyurati 34 pemerintah kabupaten/kota tentang percepatan proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah paling lama 10 hari kerja.

BACA JUGA:  Politisi Gerindra, Ajie Karim, Jadi Sorotan Usai Video Dugem Viral: Terancam Sanksi Tegas!

“Ada pembebasan biaya retribusi persetujuan bangunan gedung untuk MBR dan percepatan penerbitan PBG untuk perumahan subsidi khusus untuk MBR ,” kata Kepala Dinas PMPTSP Sumut Faisal Nasution.

Ditambahkannya, proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR paling lama 10 hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan PBG ini sangat penting untuk percepatan pembangunan tiga juta rumah,” paparnya.

Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran program tiga juta rumah, salah satunya terkait penghapusan retribusi PBG untuk MBR. D/Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru