Mediadelegasi: Tujuh oknum polisi Satreskrim Polrestabes Medan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, terkait kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) hingga tewas.
Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, di Medan, Jumat (24/1), rekomendasi PTDH dikeluarkan setelah melalui proses penyidikan oleh Bidang Propam dan sidang kode etik Polda Sumut.
“Kita rekomendasikan PDTH atau pemecatan terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan tersebut,” ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, mengatakan, kasus tewasnya Budianto Sitepu hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut.
Sedangkan hasil sidang kode etik profesi terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan belum diketahui.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.
Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polrestabes Medan,” kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2024) lalu.
Ia menerangkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu 25 November 2024 sekira Pukul 02.00 WIB.