Dua Jenderal Polisi Jadi Sekjen dan Irjen Kemendagri

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik dua jenderal Polri menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelantikan ini dilakukan di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dua jenderal Polri tersebut adalah Komjen Pol Tomsi Tohir sebagai Sekjen Kemendagri dan Irjen Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri. Sang Made ditunjuk menjadi Irjen Kemdagri menggantikan Tomsi yang naik menjadi Sekjen Kemendagri. Dia juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali sejak 2023.

Sedangkan Tomsi sebelumnya merupakan Irjen Kemendagri dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kemendagri. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/TPA Tahun 2025.Tomsi sendiri merupakan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990. Dia juga sempat menjabat sebagai Sahlisospol Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit pada tahun 2020.

BACA JUGA:  Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Dalam arahannya, Tito menilai pengalaman Tomsi yang hampir setahun sebagai Plt. Sekjen, membuatnya yakin untuk melantiknya menjadi Sekjen definitif.

“Saya tahu Pak Tomsi sudah hampir setahun, kita tahulah. Makanya saya merasa PD (percaya diri) karena Pak Tomsi sudah setahun sebagai Plt. dan saya kira berjalan cukup lancar,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan jabatan sekjen dan sejenisnya memiliki peran sentral bagi sebuah organisasi. Bahkan, pejabat tersebut dinilai sebagai orang kepercayaan pimpinan kementerian/lembaga.

Peran ini semakin krusial, mengingat Kemendagri memiliki tugas sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah. Sekjen juga merupakan koordinator bagi sekretaris daerah (sekda) di seluruh pemerintah daerah (pemda).Tak hanya itu, berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri juga kerap menjadi pedoman bagi Pemda dalam bekerja. Karenanya, kinerja Kemendagri sangat dipengaruhi oleh kualitas sekjen.

BACA JUGA:  Mencengangkan ternyata ada 41 kampus yang diduga TPPO Magang Jerman

Menurutnya, semakin cepat dan tepat kebijakan yang diambil sekjen bakal berpengaruh terhadap kondisi seluruh pemda. “Berpengaruh kepada kondisi pembangunan masyarakat seluruh Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, Tito menjelaskan irjen juga merupakan jabatan yang krusial seperti halnya sekjen. Sebab, dengan peran yang diemban Kemendagri, irjen bertugas menjadi koordinator bagi inspektur di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Dirinya meminta Sang Made sebagai Irjen baru Kemendagri selain mengawasi internal Kemendagri, juga dapat mengawasi pemda seluruh Indonesia.Ia juga berpesan agar Sang Made komelanjutkan berbagai upaya memperkuat komunikasi dengan inspektur seluruh daerah yang telah dibangun oleh Tomsi.

“Pak Tomsi sudah pernah kumpulkan semua inspektur provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Tito.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru