Setelah 19 Tahun Buron, Terpidana Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Nader Taher Ditangkap di Jawa Barat

Foto: ist

Bandung-Mediadelegasi: Buronan perkara korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp35,9 milliar, Nader Taher (69) diamankan Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai buron 19 tahun sejak 2006, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan pantauan, Nader Taher tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB. Tampak pria dengan tangan terborgol tersebut mengenakan baju biru, dikawal oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas saat pengungkapan kasus menjelaskan Nader Taher diamankan di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat.

“Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat pasti kita eksekusi,” sebut Akmal Abbas.Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juli 2006.

Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 lantaran belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA. Masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.

Di tingkat kasasi, Nader kembali dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.”Jika tidak dibayar dalam tiga tahun, maka harta kekayaannya disita untuk dilelang,” lanjutnya.

Ketika akhirnya ditemukan, menurut Akmal Abbas, kondisi fisik Nader Taher telah banyak berubah.

“Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal.

Diketahui, kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.Kini, setelah 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dieksekusi di Lapas Pekanbaru,” tambah Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.D|Red

Pos terkait