DPR Minta BPK Hitung Kerugian Negara Kasus MinyaKita

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Sadarestuwati meminta pemerintah untuk menghitung kerugian negara dalam kasus pengurangan takaran Minyakita 1 liter. Pasalnya, penghitungan tersebut dianggap mendesak sebab berkaitan erat dengan proses hukum yang harus dijalani sejumlah produsen nakal yang mengurangi volume minyak goreng tersebut.

“Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” kata Sadarestuwati dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sadarestuwati menuntut Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan para menterinya dalam mengusut kasus ini. Sebab, rakyat berhak tahu atas gagalnya proses produksi yang jujur, adil dan transparan dari Minyakita yang merupakan program subsidi pemerintah.

“Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi, Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya. Soalnya, ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” ujarnya.Usai menghitung berapa jumlah botol dan literan yang dicurangi, Sadarestuwati meminta instrumen pengawasan dan penegakan hukum seperti Inspektorat Kementerian, BPK dan Polri turun tangan.

BACA JUGA:  Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

“Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” tegas politisi yang akrab disapa Mbak Estu ini.

Politisi PDIP ini menyebut temuan Minyakita ini menjadi ironi tiada akhir atas penderitaan rakyat. Hal ini dikarenakan belum surut isu blending dan oplosan BBM Pertamina, Bulog yang lambat membeli gabah petani, dan lambatnya pemerintah menahan laju harga pangan, kini diterpa lagi Sunatan Takaran Minyakita.

“Maka kasus-kasus di atas harus segera di tangani dan dituntaskan secara serius tanpa pandang bulu. Sudah waktunya pemerintah kita bekerja dengan jujur dan benar, karena itu yang bisa menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara,” tuturnya.Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar perusahaan Minyakita apabila terbukti mengurangi takaran, agar ditindak tegas.

BACA JUGA:  Pengusaha Swasta Kapok Garap Proyek Pemerintah, Menteri PU Beri Solusi

“Satu kata, tindak tegas!” ujar Mentan ditemui awak media seusai pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie, di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Mentan tak banyak memberikan komentar kepada awak media ketika ditanyakan soal temuan minyak goreng kemasan Minyakita yang di bawah takaran, ketika inspeksi mendadak pada Sabtu (8/3/2025), di Pasar Jaya Lenteng Agung.

Namun, Mentan dengan tegas menyatakan bahwa jika tiga perusahaan produsen Minyakita tersebut terbukti melanggar, maka mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru