KPK: Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

- Penulis

Rabu, 2 April 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat melakukan pengecekan kendaraan dinas, di Medan, baru-baru ini.  Foto: IG

Ilustrasi - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat melakukan pengecekan kendaraan dinas, di Medan, baru-baru ini. Foto: IG

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

 

KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dilansir Mediadelegasi, di Medan, Rabu (2/4).

 

KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.

BACA JUGA:  Prabowo Tak Hiraukan Pihak yang Ingin Pisahkan Dirinya dengan Jokowi

KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.

 

“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.

 

Terkait hal itu, lanjut dia, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.

 

Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

BACA JUGA:  Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Hingga Desember 2025

 

Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring “centre for preventioN” yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” paparnya. D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Ini Batas Aman Tiap Kapal
IRT Ditangkap Bawa 3 Kg Ganja Naik Becak Bermotor di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penyergapan
Nostalgia Para Tokoh Pendiri Samosir: Kenang Perjuangan Awal, Wariskan Semangat Membangun dan Persatuan
Djarot PDIP: Jokowi Bebas Keliling Indonesia, Asal Tunjukkan Keaslian Ijazah
Lagu ‘MBG Mas Bahlil Ganteng’ Viral, Ketum Golkar Ingin Temui Penciptanya: Penasaran Ingin Bertemu dan Makan Bersama
Bulog Siapkan Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Harga Diproyeksi Tembus Rp16 Ribu per Kg
BI Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Dipicu Konflik Timur Tengah dan Lonjakan Kebutuhan Dolar
Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card Biometrik Capai 300 Ribu Pengguna per Hari

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Ini Batas Aman Tiap Kapal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:53 WIB

IRT Ditangkap Bawa 3 Kg Ganja Naik Becak Bermotor di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penyergapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:19 WIB

Nostalgia Para Tokoh Pendiri Samosir: Kenang Perjuangan Awal, Wariskan Semangat Membangun dan Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:47 WIB

Djarot PDIP: Jokowi Bebas Keliling Indonesia, Asal Tunjukkan Keaslian Ijazah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:33 WIB

Lagu ‘MBG Mas Bahlil Ganteng’ Viral, Ketum Golkar Ingin Temui Penciptanya: Penasaran Ingin Bertemu dan Makan Bersama

Berita Terbaru

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo . (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:33 WIB