Hukuman Bambang Pardede Diperberat jadi 7,6 Tahun Penjara

Senin, 7 April 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut  saat menuju mobil tahanan di Kejati Sumut, Medan, beberapa waktu lalu.   Foto: dok-Mediadelegasi.

Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut saat menuju mobil tahanan di Kejati Sumut, Medan, beberapa waktu lalu. Foto: dok-Mediadelegasi.

Medan-Mediadelegasi:  Hukuman  mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede Diperberat menjadi 7 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi perbaikan jalan pada tahun anggaran 2021.

Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut umum (JPU).

PT Medan dalam putusan banding Nomor  15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Senin (7/4),  meyakini Bambang terbukti bersalah mengorupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol.

BACA JUGA:  Sumut Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

Selain itu, PT Medan juga menghukum Bambang membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Krosbin.

Vonis PT Medan mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bambang 7,5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, Bambang Pardede telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar  Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.  D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru