Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perkara Lingkungan Hidup

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Erick Kurniawan (tengah) saat dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (11/4).  Foto: Penkum

Terpidana Erick Kurniawan (tengah) saat dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (11/4). Foto: Penkum

Medan-Mediadelegasi: Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Erick Kurniawan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bengkalis, Provinsi Riau, terpidana perkara pengelolaan lingkungan hidup.

Keterangan dihimpun Mediadelegasi, Sabtu (12/4), terpidana diamankan di Villa Makmur Indah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Kamis (10/4).

“Ya, pada Kamis (10/4), tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Bengkalis mengamankan terpidana yang berstatus DPO,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada pers di Medan, Jumat (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menjelaskan, setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.

 

Terpidana terbukti melanggar Pasal 104 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA:  UHC Award untuk Sumut, Bukti PROBIS Berhasil

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024, tanggal 28 November 2024, terpidana dihukum pidana penjara selama tiga tahun.

“Selain pidana penjara, terpidana juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap dia.

Kemudian, lanjut Adre, putusan kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk dan atas nama perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa berupa perbaikan akibat tindak pidana.

 

Lebih lanjut, Adre mengatakan berdasarkan putusan kasasi, terpidana juga diwajibkan memperbaiki kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Kewajiban tersebut bertujuan agar nantinya air limbah yang dibuang perusahaan swasta itu benar-benar memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan memeriksa kembali kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.

 

Adre mengatakan sebelumnya terpidana dijatuhi hukuman pidana percobaan satu tahun dan ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

BACA JUGA:  Siapa Bilang UINSU Harus Hengkang, Berikut Penjelasan Wali Kota

Padahal, kata dia, sejak perkara ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, terpidana selalu ditahan.

 

“Ketika menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Majelis Hakim mengubah putusan percobaan yang diberikan PN Bengkalis dan menghukum terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” ucapnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Adre, sebelumnya JPU Kejari Bengkalis menuntut terpidana selama tujuh tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

“JPU Kejari Bengkalis juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan satu tahun kurungan,” paparnya.D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB