Medan-Mediadelegasi: Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Erick Kurniawan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bengkalis, Provinsi Riau, terpidana perkara pengelolaan lingkungan hidup.
Keterangan dihimpun Mediadelegasi, Sabtu (12/4), terpidana diamankan di Villa Makmur Indah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Kamis (10/4).
“Ya, pada Kamis (10/4), tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Bengkalis mengamankan terpidana yang berstatus DPO,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada pers di Medan, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 104 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024, tanggal 28 November 2024, terpidana dihukum pidana penjara selama tiga tahun.
“Selain pidana penjara, terpidana juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap dia.
Kemudian, lanjut Adre, putusan kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk dan atas nama perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa berupa perbaikan akibat tindak pidana.
Lebih lanjut, Adre mengatakan berdasarkan putusan kasasi, terpidana juga diwajibkan memperbaiki kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kewajiban tersebut bertujuan agar nantinya air limbah yang dibuang perusahaan swasta itu benar-benar memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan memeriksa kembali kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.
Adre mengatakan sebelumnya terpidana dijatuhi hukuman pidana percobaan satu tahun dan ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Padahal, kata dia, sejak perkara ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, terpidana selalu ditahan.
“Ketika menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Majelis Hakim mengubah putusan percobaan yang diberikan PN Bengkalis dan menghukum terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Adre, sebelumnya JPU Kejari Bengkalis menuntut terpidana selama tujuh tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“JPU Kejari Bengkalis juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan satu tahun kurungan,” paparnya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.












