Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Foto : Ist.)
Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto. Konfirmasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Kejagung hingga saat ini masih belum merinci secara detail terkait alasan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Iwan Lukminto terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penyidikan umum terkait pemberian kredit bank kepada Sritex ini telah berlangsung sebelumnya.
Jaksa Harli Siregar telah mengkonfirmasi adanya penyidikan tersebut pada awal Mei 2025, namun belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi dan perkembangan penyidikan.
Penangkapan ini terjadi di tengah situasi Sritex yang tengah menghadapi proses hukum lainnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan pailit tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon dan telah diputuskan pada 18 Desember 2024. MA menolak permohonan kasasi Sritex, sehingga putusan pailit tetap berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Sritex merupakan perusahaan tekstil besar di Indonesia. Penangkapan Dirut Sritex ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor bisnis.
Kejagung diharapkan dapat segera memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Iwan Lukminto dan perkembangan proses hukum selanjutnya. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. D|Red.
Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow