TNI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Jaksa

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi. (Foto : Ist.)

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Perpres ini menjamin keamanan dan perlindungan bagi para jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kejaksaan Republik Indonesia. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.


Mayjen Kristomei menekankan bahwa Perpres ini merupakan wujud nyata komitmen negara untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan efisien. Dengan adanya perlindungan dari TNI dan Polri, para jaksa diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau ancaman dari pihak manapun. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan independensi lembaga kejaksaan.


Perpres ini membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara TNI, Polri, dan Kejaksaan. TNI siap memberikan dukungan penuh dalam hal pengamanan dan perlindungan bagi para jaksa, sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku. Kerja sama ini diyakini akan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional.


Mayjen Kristomei memastikan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. Justru sebaliknya, dukungan ini merupakan bagian integral dari peran TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen TNI untuk selalu mendukung pemerintah dan hukum yang berlaku.


Prajurit TNI akan selalu patuh pada hukum dan teguh pada disiplin keprajuritan. Segala bentuk tindakan yang dilakukan dalam rangka mendukung kejaksaan akan selalu berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa dukungan TNI tetap profesional dan tidak melampaui batas kewenangan.


Pertimbangan utama terbitnya Perpres ini adalah untuk memastikan para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan. Jaksa sebagai penegak hukum membutuhkan jaminan keamanan agar dapat bekerja secara optimal dan berkeadilan.


Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mendefinisikan perlindungan negara sebagai jaminan rasa aman bagi para jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Hal ini mencakup perlindungan fisik maupun non-fisik, memastikan para jaksa dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir.


Implementasi Perpres ini di lapangan akan diawasi secara ketat untuk memastikan efektivitas dan keadilan. Kerja sama yang baik antara TNI, Polri, dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan perlindungan yang diberikan kepada para jaksa berjalan optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Diharapkan dengan adanya Perpres ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin kuat dan kredibel. Para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, tanpa harus merasa terintimidasi atau terancam. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya rasa keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Dukungan masyarakat terhadap Perpres ini sangat penting untuk keberhasilan implementasinya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi dan kerja sama yang baik kepada aparat penegak hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.


Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Dengan adanya jaminan perlindungan, masyarakat akan semakin yakin bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.


Terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Dukungan penuh dari TNI menunjukkan komitmen negara dalam melindungi para jaksa dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga Perpres ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berkeadilan untuk seluruh lapisan masyarakat. D|Red.
Baca  artikel menarik lainnya
dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Sidang Kasus Nikita Mirzani, Kebusukan Bisnis Skincare Reza Gladys Dibongkar di Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru