TNI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Jaksa

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi. (Foto : Ist.)

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Perpres ini menjamin keamanan dan perlindungan bagi para jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kejaksaan Republik Indonesia. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.


Mayjen Kristomei menekankan bahwa Perpres ini merupakan wujud nyata komitmen negara untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan efisien. Dengan adanya perlindungan dari TNI dan Polri, para jaksa diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau ancaman dari pihak manapun. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan independensi lembaga kejaksaan.


Perpres ini membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara TNI, Polri, dan Kejaksaan. TNI siap memberikan dukungan penuh dalam hal pengamanan dan perlindungan bagi para jaksa, sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku. Kerja sama ini diyakini akan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional.


Mayjen Kristomei memastikan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. Justru sebaliknya, dukungan ini merupakan bagian integral dari peran TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen TNI untuk selalu mendukung pemerintah dan hukum yang berlaku.


Prajurit TNI akan selalu patuh pada hukum dan teguh pada disiplin keprajuritan. Segala bentuk tindakan yang dilakukan dalam rangka mendukung kejaksaan akan selalu berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa dukungan TNI tetap profesional dan tidak melampaui batas kewenangan.


Pertimbangan utama terbitnya Perpres ini adalah untuk memastikan para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan. Jaksa sebagai penegak hukum membutuhkan jaminan keamanan agar dapat bekerja secara optimal dan berkeadilan.


Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mendefinisikan perlindungan negara sebagai jaminan rasa aman bagi para jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Hal ini mencakup perlindungan fisik maupun non-fisik, memastikan para jaksa dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir.


Implementasi Perpres ini di lapangan akan diawasi secara ketat untuk memastikan efektivitas dan keadilan. Kerja sama yang baik antara TNI, Polri, dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan perlindungan yang diberikan kepada para jaksa berjalan optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Diharapkan dengan adanya Perpres ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin kuat dan kredibel. Para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, tanpa harus merasa terintimidasi atau terancam. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya rasa keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Dukungan masyarakat terhadap Perpres ini sangat penting untuk keberhasilan implementasinya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi dan kerja sama yang baik kepada aparat penegak hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.


Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Dengan adanya jaminan perlindungan, masyarakat akan semakin yakin bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.


Terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Dukungan penuh dari TNI menunjukkan komitmen negara dalam melindungi para jaksa dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga Perpres ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berkeadilan untuk seluruh lapisan masyarakat. D|Red.
Baca  artikel menarik lainnya
dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Kolonel Inf Albert Simanjuntak Pecah Bintang Bersama 8 Rekannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB