Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri: Kejagung Permudah Penyidikan Kasus Korupsi

Senin, 9 Juni 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Jakarta-Mediadelegasi: Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan Iwan Kurniawan sebagai saksi dalam proses penyidikan. Kehadirannya diperlukan sewaktu-waktu oleh tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di PT Sritex.

Iwan Kurniawan, yang merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, hingga saat ini masih berstatus saksi. Iwan Setiawan Lukminto sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri ini merupakan langkah prosedural untuk memperlancar proses penyidikan. Dengan pencegahan ini, penyidik dapat memanggil dan memeriksa Iwan Kurniawan kapanpun dibutuhkan.

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Sekolah Tak Memenuhi Syarat Wajib Menginduk ke Sekolah Lain untuk TKA

Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan sebagai saksi dijadwalkan akan segera dilakukan, kemungkinan dalam waktu dekat, bahkan dalam minggu ini. Keterangan yang diberikan Iwan Kurniawan diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Langkah Kejagung ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Sritex. Pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan strategi untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dari saksi kunci.

Dengan demikian, pencegahan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait. Publik menantikan hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru