Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri: Kejagung Permudah Penyidikan Kasus Korupsi

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Jakarta-Mediadelegasi: Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan Iwan Kurniawan sebagai saksi dalam proses penyidikan. Kehadirannya diperlukan sewaktu-waktu oleh tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di PT Sritex.

Iwan Kurniawan, yang merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, hingga saat ini masih berstatus saksi. Iwan Setiawan Lukminto sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Temuan Oxycodone dalam Bantuan AS untuk Gaza, Kekhawatiran Serius tentang Kesehatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri ini merupakan langkah prosedural untuk memperlancar proses penyidikan. Dengan pencegahan ini, penyidik dapat memanggil dan memeriksa Iwan Kurniawan kapanpun dibutuhkan.

Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan sebagai saksi dijadwalkan akan segera dilakukan, kemungkinan dalam waktu dekat, bahkan dalam minggu ini. Keterangan yang diberikan Iwan Kurniawan diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Langkah Kejagung ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Sritex. Pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan strategi untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dari saksi kunci.

BACA JUGA:  Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji, Gusmen Berpesan Luruskan Niat, Jaga Kesehatan, dan Kesiapan Petugas

Dengan demikian, pencegahan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait. Publik menantikan hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru