Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 15 Orang Ditangkap

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan BBM. (Foto : Ist.)

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan BBM. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah. Sebanyak 15 orang ditangkap selama Mei 2025. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap dua perkara penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda.

Pada kasus pertama, 13 tersangka ditangkap. Dua tersangka selaku koordinator gudang dan sopir truk ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Basire Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian satu tersangka diciduk di kawasan Kampung Binong Dusun Iwul, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selaku pemodal dan penyuruh penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai. Selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk selanjutnya diperjual belikan kembali.

Barang bukti berupa 12 unit kendaraan pengangkut BBM, Bio Solar 20.283 liter, 37 tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 barcode pengisian solar bersubsidi disita.

BACA JUGA:  Mayjen Edwin Adrian Sumantha Resmi Jadi Danpaspampres, Ini Sosoknya

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar rupiah.

Pada kasus kedua, 2 orang ditangkap. Mereka berinisial AS dan H. Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambi Timur, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.

Modus para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat dan di SPBU kawasan Jalan Bypass, Kerawang Barat dengan menyalahgunakan sejumlah barcode My Pertamina milik sopir. Solar tersebut dipindahkan dari tangki BBM truk ke dalam jerigen menggunakan selang.

Total kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp2.007.500.000 (Rp2 miliar). Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.

BACA JUGA:  Bareskrim Bongkar Penipuan Rp2,4 T, Dalang Dibekuk

Bareskrim Polri terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan menindak pelaku yang terlibat.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pertamina untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyebabkan kerugian negara yang besar. Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat menyebabkan terganggunya ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah dan pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB