Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 15 Orang Ditangkap

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan BBM. (Foto : Ist.)

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan BBM. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah. Sebanyak 15 orang ditangkap selama Mei 2025. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap dua perkara penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda.

Pada kasus pertama, 13 tersangka ditangkap. Dua tersangka selaku koordinator gudang dan sopir truk ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Basire Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian satu tersangka diciduk di kawasan Kampung Binong Dusun Iwul, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selaku pemodal dan penyuruh penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai. Selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk selanjutnya diperjual belikan kembali.

Barang bukti berupa 12 unit kendaraan pengangkut BBM, Bio Solar 20.283 liter, 37 tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 barcode pengisian solar bersubsidi disita.

BACA JUGA:  Listyo Dilantik Jadi Kapolri 27 Januari

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar rupiah.

Pada kasus kedua, 2 orang ditangkap. Mereka berinisial AS dan H. Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambi Timur, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.

Modus para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat dan di SPBU kawasan Jalan Bypass, Kerawang Barat dengan menyalahgunakan sejumlah barcode My Pertamina milik sopir. Solar tersebut dipindahkan dari tangki BBM truk ke dalam jerigen menggunakan selang.

Total kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp2.007.500.000 (Rp2 miliar). Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.

BACA JUGA:  Jangan Lewatkan! Link Live Streaming Manchester City vs Tottenham, Kick-off 00.30 WIB

Bareskrim Polri terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan menindak pelaku yang terlibat.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pertamina untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyebabkan kerugian negara yang besar. Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat menyebabkan terganggunya ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah dan pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru