Medan-Mediadelegasi: Dinas Perhubungan Kota Medan meminta warga pengguna layanan parkir tepi jalan yang menjadi korban atau merasa dirugikan agar melaporkan oknum juru parkir (jukir) liar yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika juru parkir melakukan pungli, terutama terhadap kendaraan yang telah menggunakan barcode parkir berlangganan, laporkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Suriono di Medan dalam keterangannya dilansir Mediadelegasi, Senin (16/6).
Selain menertibkan jukir liar yang melakukan pungli, kata dia, timnya yang ditugaskan di lapangan selalu memberikan edukasi kepada jukir, termasuk tata cara parkir dan perlakuan terhadap pemilik barcode.
“Harus dilayani mereka, karena mereka sudah membayar,” tegasnya.
Tim Dishub Kota Medan, menurut dia, hingga saat ini rutin melakukan patroli dan razia terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik pusat keramaian.
Razia ini bertujuan menekan angka pungli dan menciptakan kenyamanan serta ketertiban di area parkir Kota Medan.
Dalam patroli itu, pihaknya pada Senin (16/6) mengamankan beberapa jukir liar dari sejumlah lokasi seperti Jalan MT Haryono, Jalan Merapi, dan Jalan Sindoro.
Mereka tidak ditahan, kata Suriono, melainkan hanya diberi peringatan agar bekerja sesuai aturan.
“Jukir liar kita beri peringatan, karena sebenarnya kan ini masih tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.
Khusus kepada jukir resmi, ia mengingatkan agar selalu memberi pelayanan terbaik, terutama kepada pengguna barcode parkir berlangganan.
Sebagai informasi, Pemko Medan mulai 28 Oktober 2024 telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir, yakni parkir konvensional dan parkir berlangganan melalui barcode.
Dengan sistem pembayaran parkir konvensional, pengguna jasa parkir tepi jalan dikutip retribusi parkir kendaraan oleh juru parkir resmi di lapangan.
Adapun penyesuaian retribusi parkir konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Sedangkan, biaya retribusi parkir berlangganan ditetapkan Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 untuk roda empat, dan Rp 170.000 untuk truk atau bus. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












