Korban Pungli Jukir Liar Diminta Melapor ke Dishub Medan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan saat mengamankan sejumlah juru parkir liar di Jalan MT Hariyono, Medan, Senin (16/6).  Foto:  dok-Dishub Kota Medan

Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan saat mengamankan sejumlah juru parkir liar di Jalan MT Hariyono, Medan, Senin (16/6). Foto: dok-Dishub Kota Medan

Medan-Mediadelegasi: Dinas Perhubungan Kota Medan meminta warga pengguna layanan parkir tepi jalan yang menjadi korban atau merasa dirugikan agar melaporkan oknum juru parkir (jukir) liar yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

 

 

 

 

 

 

 

 

“Jika juru parkir melakukan pungli, terutama terhadap kendaraan yang telah menggunakan barcode parkir berlangganan, laporkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Suriono di Medan  dalam keterangannya dilansir Mediadelegasi, Senin (16/6).

Selain menertibkan jukir liar yang melakukan pungli, kata dia, timnya yang ditugaskan di lapangan selalu memberikan edukasi kepada jukir, termasuk tata cara parkir dan perlakuan terhadap pemilik barcode.

 

 

 

 

 

 

“Harus dilayani mereka, karena mereka sudah membayar,” tegasnya.

 

 

Tim Dishub Kota Medan, menurut dia, hingga saat ini rutin melakukan patroli dan razia terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik pusat keramaian.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Ingin Pelaksanaan Vaksinasi Booster Dipercepat

Razia ini bertujuan menekan angka pungli dan menciptakan kenyamanan serta ketertiban di area parkir Kota Medan.

 

 

 

Dalam patroli itu, pihaknya pada Senin (16/6) mengamankan beberapa jukir liar dari sejumlah lokasi seperti Jalan MT Haryono, Jalan Merapi, dan Jalan Sindoro.

 

 

 

Mereka tidak ditahan, kata Suriono, melainkan hanya diberi peringatan agar bekerja sesuai aturan.

 

 

 

 

 

“Jukir liar kita beri peringatan, karena sebenarnya kan ini masih tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Khusus kepada jukir resmi, ia mengingatkan agar selalu memberi pelayanan terbaik, terutama kepada pengguna barcode parkir berlangganan.

BACA JUGA:  Wakajati Sumut Ingatkan Jajaran Jaga Integritas, Pertahankan Kepercayaan Publik

 

 

 

 

Sebagai informasi, Pemko Medan mulai 28 Oktober 2024 telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir, yakni parkir konvensional dan parkir berlangganan melalui barcode.

 

 

 

 

 

Dengan sistem pembayaran parkir konvensional, pengguna jasa parkir tepi jalan dikutip retribusi parkir kendaraan oleh juru parkir resmi di lapangan.

 

 

 

 

Adapun penyesuaian retribusi parkir konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

 

 

 

 

 

Sedangkan, biaya retribusi parkir berlangganan ditetapkan Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 untuk roda empat, dan Rp 170.000 untuk truk atau bus. D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru

Alat berat diturunkan untuk menangani longsor di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:58 WIB