Maruarar Siahaan: Pasal 21 UU Tipikor Tidak Bisa Diterapkan pada Tahap Penyelidikan

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). (Foto : Ist.)

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan tersebut, Maruarar menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Maqdir Ismail, tim hukum Hasto, bertanya perihal Pasal 21 pada UU Tipikor soal perintangan penyidikan. “Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” tanya Maqdir di ruang sidang.

Maruarar menjelaskan ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Menurutnya, hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok, 20 Mei 2025: Virgo, Leo, Gemini, Cancer

“Jadi, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat, tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat Itu mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” ujar Maruarar.

Maruarar melanjutkan bahwa pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dia mencontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan karena dalam aturannya, cegah tangkal harusnya dilakukan pada tahap penyidikan.

“Jadi, penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah, tafsir-tafsir yang memperterangkan itu, itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta, tafsir itu tidak diperkenankan,” tuturnya.

Maqdir kemudian bertanya lagi untuk memastikan jawaban Maruarar. “Jadi, tegasnya adalah bahwa Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan bahwa pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?” tanya Maqdir.

BACA JUGA:  Tragedi Iran Air 655: Kesalahan Fatal di Selat Hormuz yang Tak Pernah Diakui Sepenuhnya

Maruarar menjawab, “Ya saya kira kalau ditafsirkan menjadi, yang ditentukan disini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan, ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu, bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan.”

Dengan demikian, Maruarar menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan. Penjelasan ini menjadi penting dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Maruarar Siahaan sebagai ahli memberikan pandangannya berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Penjelasannya memberikan gambaran tentang bagaimana hukum pidana harus diterapkan secara tegas dan pasti. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru