Jakarta-Mediadelegasi: Ketua DPR RI Puan Maharani mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk senantiasa memperhatikan hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kerja sama yang telah terjalin antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia terkait penyadapan informasi.(27/06)
Puan Maharani secara khusus menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam konteks kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa hak atas privasi merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh diabaikan dalam upaya penegakan hukum. Menurutnya,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
penegakan hukum yang efektif harus selaras dengan penghormatan terhadap hak-hak fundamental warga negara.
Kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi meliputi pertukaran dan pemanfaatan data pengguna telepon. Puan menekankan betapa krusialnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan negara. Kepercayaan ini, menurutnya, merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi yang berlandaskan hukum.
Lebih lanjut, Puan Maharani memastikan bahwa DPR RI akan secara aktif mengawasi implementasi kerja sama penyadapan ini. Pengawasan akan
difokuskan pada aspek integrasi teknologi dalam proses hukum, memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan hak-hak warga.
Puan meminta agar kolaborasi antara negara dan sektor industri tidak hanya dinilai dari sisi efektivitas teknis. Aspek akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah yang diambil.
Hal ini penting agar kerja sama tersebut tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
Kejagung sebelumnya telah menandatangani MoU dengan PT Telkom Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, telah menyatakan bahwa kerja sama ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Namun, pernyataan Puan Maharani menekankan perlunya penjagaan ketat agar kerja sama ini tidak mengorbankan hak-hak konstitusional warga.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












