Puan Maharani Buka Suara Kejagung Teken MoU dengan Operator

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua DPR RI Puan Maharani mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk senantiasa memperhatikan hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kerja sama yang telah terjalin antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia terkait penyadapan informasi.(27/06)

Puan Maharani secara khusus menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam konteks kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa hak atas privasi merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh diabaikan dalam upaya penegakan hukum. Menurutnya,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

penegakan hukum yang efektif harus selaras dengan penghormatan terhadap hak-hak fundamental warga negara.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 20 September 2025 untuk Aquarius dan Pisces: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan

Kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi meliputi pertukaran dan pemanfaatan data pengguna telepon. Puan menekankan betapa krusialnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan negara. Kepercayaan ini, menurutnya, merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi yang berlandaskan hukum.

Lebih lanjut, Puan Maharani memastikan bahwa DPR RI akan secara aktif mengawasi implementasi kerja sama penyadapan ini. Pengawasan akan

difokuskan pada aspek integrasi teknologi dalam proses hukum, memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan hak-hak warga.

Puan meminta agar kolaborasi antara negara dan sektor industri tidak hanya dinilai dari sisi efektivitas teknis. Aspek akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah yang diambil.

BACA JUGA:  Mayor Teddy Peringatkan Semua Menteri Imbas Ulah Mendes Yandri

Hal ini penting agar kerja sama tersebut tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

Kejagung sebelumnya telah menandatangani MoU dengan PT Telkom Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, telah menyatakan bahwa kerja sama ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Namun, pernyataan Puan Maharani menekankan perlunya penjagaan ketat agar kerja sama ini tidak mengorbankan hak-hak konstitusional warga.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru