MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Foto : Ist.)

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

Dalam putusan kasasi yang diketok pada Rabu, 25 Juni 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan yang dijatuhkan pada tingkat banding adalah sah.

Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dia akan dijatuhi hukuman tambahan 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Distribusi Pupuk Bersubsidi Masih Bermasalah, DPR Minta Perbaikan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Dalam sidang banding, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Namun, JPU tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding.

Dengan ditolaknya kasasi Harvey Moeis, maka vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding adalah final. Harvey Moeis tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum lainnya.

Kasus korupsi komoditas timah ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar.

BACA JUGA:  241 Ribu Jemaah Calhaj Indonesia dalam 598 Kloter

MA telah memutuskan bahwa Harvey Moeis bersalah melakukan korupsi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi Harvey Moeis dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi.

Dengan demikian, kasus korupsi komoditas timah ini telah mencapai babak akhir. Harvey Moeis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang sangat besar. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru