Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. (Foto : Ist.)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025), jaksa menyampaikan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mempersulit proses hukum dengan sikap tidak kooperatif.

Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku dengan memerintahkan Harun dan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam HP. Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Dalam kasus lain, Hasto juga didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta yang diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan, yaitu sikap Hasto yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, jaksa tetap menuntut Hasto dengan hukuman yang berat karena dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sebagai pejabat politik tingkat tinggi, Hasto seharusnya menjadi teladan dalam mendukung supremasi hukum dan pemberantasan praktik korupsi. Namun, tindakannya justru dianggap memperburuk keadaan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA:  Tragedi di Sudirman: Pesepeda Tewas Tabrak Bus TransJakarta

Sidang tuntutan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik karena menyangkut kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai politik. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Dengan tuntutan yang berat, Hasto Kristiyanto diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru