PBNU Mendukung Fatwa Haram Penggunaan Sound Horeg

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur. (Foto : Ist.)

Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terhadap fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Keberadaan sound horeg dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur.

Gus Fahrur menilai bahwa penggunaan sound horeg kerap mengganggu ketertiban umum dengan suara bass dan getaran yang ekstrem. “Getaran dari sound horeg bahkan bisa merusak kaca rumah warga. Selain itu, membuat orang joget berlebihan hingga tidak terkontrol. Harus ada batasan, bukan justru dibebaskan volumenya,” ujar Gus Fahrur, Sabtu (5/7/2025).

Sound horeg dikenal dengan karakter suara yang sangat keras dan dentuman bass menggema, sering digunakan dalam pawai dan hajatan. Dalam praktiknya, alat tersebut dianggap menyalahi fungsi hiburan karena justru merusak lingkungan dan ketenangan warga.

BACA JUGA:  Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

PBNU menilai bahwa tindakan ini penting sebagai upaya menjaga kenyamanan publik dan mengurangi potensi gangguan sosial yang lebih besar. Fatwa haram pertama kali muncul dari sejumlah ulama di Jawa Timur dan kini mendapatkan dukungan penuh dari PBNU.

Organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut menilai bahwa penggunaan sound horeg tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, PBNU mendukung penuh fatwa haram penggunaan sound horeg.

Gus Fahrur berharap bahwa dengan adanya dukungan dari PBNU, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari penggunaan sound horeg. “Kita harus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum, bukan malah mengganggunya dengan suara yang keras dan dentuman bass yang ekstrem,” katanya.

BACA JUGA:  KPK OTT di Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur Diduga Terjaring

PBNU juga berharap bahwa pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatur penggunaan sound horeg dan mengurangi dampak negatifnya. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup lebih nyaman dan tenteram.

Dukungan PBNU terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Dengan demikian, penggunaan sound horeg dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih harmonis.

Penggunaan sound horeg yang berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Oleh karena itu, PBNU mendukung penuh fatwa haram penggunaan sound horeg sebagai upaya menjaga kenyamanan publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru