PBNU Mendukung Fatwa Haram Penggunaan Sound Horeg

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur. (Foto : Ist.)

Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terhadap fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Keberadaan sound horeg dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur.

Gus Fahrur menilai bahwa penggunaan sound horeg kerap mengganggu ketertiban umum dengan suara bass dan getaran yang ekstrem. “Getaran dari sound horeg bahkan bisa merusak kaca rumah warga. Selain itu, membuat orang joget berlebihan hingga tidak terkontrol. Harus ada batasan, bukan justru dibebaskan volumenya,” ujar Gus Fahrur, Sabtu (5/7/2025).

Sound horeg dikenal dengan karakter suara yang sangat keras dan dentuman bass menggema, sering digunakan dalam pawai dan hajatan. Dalam praktiknya, alat tersebut dianggap menyalahi fungsi hiburan karena justru merusak lingkungan dan ketenangan warga.

BACA JUGA:  Gibran Absen di Pelantikan Kabinet, Mensesneg: "Sedang di Luar Kota"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PBNU menilai bahwa tindakan ini penting sebagai upaya menjaga kenyamanan publik dan mengurangi potensi gangguan sosial yang lebih besar. Fatwa haram pertama kali muncul dari sejumlah ulama di Jawa Timur dan kini mendapatkan dukungan penuh dari PBNU.

Organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut menilai bahwa penggunaan sound horeg tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, PBNU mendukung penuh fatwa haram penggunaan sound horeg.

Gus Fahrur berharap bahwa dengan adanya dukungan dari PBNU, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari penggunaan sound horeg. “Kita harus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum, bukan malah mengganggunya dengan suara yang keras dan dentuman bass yang ekstrem,” katanya.

BACA JUGA:  Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair Sebelum Lebaran

PBNU juga berharap bahwa pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatur penggunaan sound horeg dan mengurangi dampak negatifnya. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup lebih nyaman dan tenteram.

Dukungan PBNU terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Dengan demikian, penggunaan sound horeg dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih harmonis.

Penggunaan sound horeg yang berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Oleh karena itu, PBNU mendukung penuh fatwa haram penggunaan sound horeg sebagai upaya menjaga kenyamanan publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terbaru