Kritik Aliansi Relawan Prabowo-Gibran: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Dipertanyakan

Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG

Jakarta-Mediadelegasi: Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) mengecam keras penunjukan 30 Wakil Menteri dan seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Koordinator Nasional ARPG, Syafrudin Budiman, menyatakan tindakan ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang rangkap jabatan bagi Wakil Menteri di perusahaan negara atau swasta.(12/07)

Budiman menekankan pelanggaran juga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ia khawatir rangkap jabatan ini akan menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi fokus pada tugas pemerintahan, dan berdampak negatif pada pelayanan publik.

“Keputusan ini bertentangan dengan prinsip Good and Clean Governance (GCG),” tegas Budiman. “Pemerintah harus meninjau kembali kebijakan ini dan memastikan seluruh pejabat negara fokus pada tugas utamanya.”

ARPG, yang menyatakan diri sebagai pendukung sekaligus pengawas pemerintahan Prabowo-Gibran, mendesak Presiden dan Menteri BUMN untuk segera bertindak. Daftar lengkap 30 Wakil Menteri yang memegang posisi rangkap jabatan di BUMN telah dipublikasikan oleh ARPG dan tersedia di situs web mereka. ARPG juga mencatat beberapa pejabat tinggi lainnya yang turut merangkap jabatan di BUMN.D|Red

Pos terkait