Jakarta-Mediadelegasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, untuk diperiksa lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengacara Ibrahim, Indra Haposan, membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa oleh penyidik Kejagung.
Ibrahim Arief akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan ini menjadi kali ketiga bagi Ibrahim. Ia tiba di Kejagung pada Selasa (15/7/2025) menjelang sore sekira pukul 14.35 WIB dengan pengawalan petugas.
Ibrahim Arief merupakan konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek sekaligus stafsus Nadiem Makarim. Selain Ibrahim, ada dua orang stafsus Nadiem lainnya yang juga menjadi saksi di kasus itu, yakni Fiona Handayani dan Juris Tan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sedang diselidiki oleh Kejagung. Penyidik Kejagung telah memeriksa beberapa saksi, termasuk stafsus Nadiem Makarim, untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus tersebut.
Ibrahim Arief tampak dibawa ke Kejagung menggunakan mobil operasional milik Kejagung dengan pengawalan petugas. Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan Ibrahim selama proses pemeriksaan.
Penyidik Kejagung akan memeriksa Ibrahim Arief lebih lanjut tentang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu penyidik untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus tersebut dan menemukan bukti-bukti yang diperlukan.
Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sedang berlangsung. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






