Tom Lembong Upayakan Pembatalan Putusan Kasus Korupsi Lewat Banding

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding. (Foto : Ist.)

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan banding tersebut diajukan oleh penasihat hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir, pada Selasa, 22 Juli 2025.

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan informasi tersebut pada Rabu (23/7/2025). Permohonan banding Tom Lembong telah teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025. Dengan adanya permohonan banding ini, putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

 

Andi menjelaskan bahwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal 25 Juli 2025. Memori banding ini merupakan dokumen penting yang berisi argumen hukum dan bukti-bukti yang mendukung permohonan banding Tom Lembong.

 

Setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan meneruskan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian akan menunjuk majelis hakim banding untuk memeriksa dan mengadili kembali kasus ini.

 

Proses banding ini merupakan hak yang dimiliki oleh terdakwa dalam sistem peradilan Indonesia. Tom Lembong menggunakan hak tersebut untuk berupaya membatalkan atau meringankan putusan pengadilan tingkat pertama.

 

Dengan adanya proses banding ini, status Tom Lembong masih tetap sebagai terdakwa. Hasil dari proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta akan menentukan nasib hukum Tom Lembong selanjutnya.

 

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses banding ini. Kasus yang melibatkan mantan pejabat publik ini telah menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi. Keadilan dan kepastian hukum diharapkan dapat ditegakkan dalam proses peradilan ini.

 

Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan tingkat banding keluar. Putusan tersebut nantinya akan memiliki kekuatan hukum tetap kecuali jika ada upaya hukum selanjutnya seperti kasasi ke Mahkamah Agung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Eks Mendag Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Redam Gejolak Harga Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru