Tom Lembong Upayakan Pembatalan Putusan Kasus Korupsi Lewat Banding

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding. (Foto : Ist.)

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan banding tersebut diajukan oleh penasihat hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir, pada Selasa, 22 Juli 2025.

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan informasi tersebut pada Rabu (23/7/2025). Permohonan banding Tom Lembong telah teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025. Dengan adanya permohonan banding ini, putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

 

Andi menjelaskan bahwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal 25 Juli 2025. Memori banding ini merupakan dokumen penting yang berisi argumen hukum dan bukti-bukti yang mendukung permohonan banding Tom Lembong.

 

Setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan meneruskan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian akan menunjuk majelis hakim banding untuk memeriksa dan mengadili kembali kasus ini.

 

Proses banding ini merupakan hak yang dimiliki oleh terdakwa dalam sistem peradilan Indonesia. Tom Lembong menggunakan hak tersebut untuk berupaya membatalkan atau meringankan putusan pengadilan tingkat pertama.

 

Dengan adanya proses banding ini, status Tom Lembong masih tetap sebagai terdakwa. Hasil dari proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta akan menentukan nasib hukum Tom Lembong selanjutnya.

 

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses banding ini. Kasus yang melibatkan mantan pejabat publik ini telah menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi. Keadilan dan kepastian hukum diharapkan dapat ditegakkan dalam proses peradilan ini.

 

Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan tingkat banding keluar. Putusan tersebut nantinya akan memiliki kekuatan hukum tetap kecuali jika ada upaya hukum selanjutnya seperti kasasi ke Mahkamah Agung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Eks Dirut Bank Jateng, Banding Juga Diajukan untuk Iwan Lukminto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru