Dumai-Mediadelegasi : Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, pada Kamis (24/7/2025). Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 38 kilogram dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW.
Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkoba tersebut. HW akan diberikan imbalan sebesar Rp5 juta per kilogram jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.
HW mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan narkotika atas perintah ADT. Barang haram tersebut diambil HW di lokasi yang telah ditentukan ADT, dan kemudian akan disimpan di Simpang Bangko.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk enam unit handphone, uang tunai sebesar Rp2,6 juta dan 1.000 ringgit, serta tiga kunci mobil dan STNK Mobil Kijang Innova.
Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dalang di balik jaringan narkotika ini. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ADT dan jaringan lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.






