Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Narkotika 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi di Dumai

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di Kapur, Kota Dumai, Riau, Kamis (24/7/2025). (Foto: Ist)

Polisi Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di Kapur, Kota Dumai, Riau, Kamis (24/7/2025). (Foto: Ist)

Dumai-Mediadelegasi : Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, pada Kamis (24/7/2025). Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 38 kilogram dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW.

Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkoba tersebut. HW akan diberikan imbalan sebesar Rp5 juta per kilogram jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HW mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan narkotika atas perintah ADT. Barang haram tersebut diambil HW di lokasi yang telah ditentukan ADT, dan kemudian akan disimpan di Simpang Bangko.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk enam unit handphone, uang tunai sebesar Rp2,6 juta dan 1.000 ringgit, serta tiga kunci mobil dan STNK Mobil Kijang Innova.

Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dalang di balik jaringan narkotika ini. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ADT dan jaringan lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Penangkapan HW dan pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan hasil kerja keras tim Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

BACA JUGA:  Eksekusi Aset Judol Inkracht Disetor Negara Lewat Kejagung

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat diminimalisir.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih marak terjadi, dan perlu upaya keras dari aparat penegak hukum untuk memberantasnya. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia.

Dengan penangkapan HW dan pengungkapan jaringan narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru