Hasto Keluar Rutan KPK usai Dapat Amnesti, Masih Berompi Oranye dan Diborgol

Usai Terima Amnesti dari Prabowo, Hasto Terlihat Keluar Rutan KPK tapi Berompi Oranye dan Diborgol. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8/2025) pagi. Hasto diketahui mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pukul 09.04 WIB, Hasto terlihat keluar dari rutan masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia juga membawa tas ransel dan mengenakan kacamata hitam. Saat keluar, Hasto sempat mengepalkan tangan dan masih terlihat diborgol. Sejumlah kerabat menyambutnya dan ia kemudian menaiki mobil tahanan.

Belum diketahui secara pasti ke mana Hasto pergi setelah keluar dari rutan. KPK belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Hasto keluar dari rutan untuk berobat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. KPK menghormati keputusan tersebut karena pemberian amnesti adalah hak Presiden yang diatur UUD 1945.

Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron KPK, Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 7 tahun penjara.

Pemberian amnesti kepada Hasto merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan pengampunan kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto dan Tom Lembong. DPR telah menyetujui permohonan amnesti tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan persetujuan amnesti tersebut dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. Menurut Dasco, pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pos terkait