Sumut Targetkan Bebas TPA Terbuka pada 2026, Era Baru Pengelolaan Sampah

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Kepala Dinas LHK Sumut Heri W Marpaung dan jajarannya dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Togap Simangunsong, di Ruang Rapat Dinas LHK Sumut, Jalan SM Raja Medan, Rabu (6/8/2025). (Foto : Ist.)

Rapat Koordinasi Kepala Dinas LHK Sumut Heri W Marpaung dan jajarannya dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Togap Simangunsong, di Ruang Rapat Dinas LHK Sumut, Jalan SM Raja Medan, Rabu (6/8/2025). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, bertekad untuk menghapus sistem pengelolaan sampah terbuka atau open dumping di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut pada tahun 2026. Target ambisius ini diungkapkan Kepala DLHK Sumut, Heri W Marpaung, usai rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong.

Heri menegaskan bahwa pengalihan sistem pengelolaan sampah ke sistem tertutup atau Sanitary Landfill merupakan prioritas utama, sejalan dengan kajian lingkungan hidup strategis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sistem Sanitary Landfill sendiri merupakan metode pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan, di mana sampah ditimbun di lahan khusus, dipadatkan, dan ditutup dengan tanah secara berkala.

“Ini fokus kita, dan targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka. Semua harus sudah pakai Sanitary Landfill,” tegas Heri. Ia menambahkan bahwa target ini selaras dengan visi misi Gubernur Sumut dan program nasional Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  KoMPaS Beber Kegiatan Penambangan Batuan Pemkab Samosir

Rapat koordinasi tersebut juga membahas upaya pengisian kekosongan di beberapa Unit Pelaksana Terknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH). DLHK Sumut akan segera mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan tugas menjaga kawasan hutan dapat terlaksana secara maksimal.

Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, dalam arahannya menekankan pentingnya fokus seluruh perangkat dinas terhadap program pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan. Sumut, dengan luas kawasan hutan yang signifikan, membutuhkan pengelolaan yang optimal.

“Saya minta kita semua untuk tetap kompak dan fokus kepada program kerja yang telah menjadi keputusan,” ujar Togap. Ia juga menekankan bahwa pegawai Pemprov Sumut telah mendapatkan penghasilan yang memadai sebagai motivasi untuk memaksimalkan kinerja.

Dengan demikian, setiap pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dengan visi misi “Kolaborasi Sumut Berkah, Menuju Sumatera Utara yang Maju, Unggul dan Berkelanjutan”.

BACA JUGA:  Stabilitas Harga Pangan Dijaga Bobby Jelang Lebaran

Penghapusan TPA terbuka di Sumut merupakan langkah signifikan dalam upaya menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Sistem Sanitary Landfill diharapkan dapat mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemprov Sumut, kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder terkait. Dukungan penuh dari masyarakat juga sangat penting untuk keberhasilan program ini.

Pemprov Sumut optimistis target penghapusan TPA terbuka di tahun 2026 dapat tercapai dengan komitmen dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat. Semoga Sumut dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Berita Terbaru

Medan

Ruas Jalan Inti Kota Medan Alami Macat Total

Senin, 22 Jun 2026 - 18:50 WIB