BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Beberapa Merek Populer Terkena Imbas

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kosmetik Ilegal. (Foto : Ist.)

Ilustrasi Kosmetik Ilegal. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena ketidaksesuaian komposisi bahan baku dengan yang tertera pada label. Pencabutan ini menimbulkan kehebohan di media sosial, terutama setelah beberapa merek populer turut terkena imbas. Netizen ramai-ramai menyoroti beberapa merek, dengan komentar-komentar yang beragam, mulai dari kekecewaan hingga kecurigaan.

Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah Amiraderm, yang produk Glowing Night Cream Series-nya termasuk dalam daftar produk yang izin edarnya dicabut. Ketidaksesuaian ditemukan pada kadar bahan baku yang digunakan dalam produksi, berbeda dengan data yang tercantum dalam notifikasi. Pihak Amiraderm, masih belum memberikan komentar resmi terkait hal ini.

 

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi konsumen. Perbedaan komposisi, baik jenis maupun kadar bahan, dapat memicu reaksi alergi pada pengguna yang sensitif, serta menyebabkan produk tidak memberikan manfaat sesuai klaim yang tertera pada kemasan. Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada produk kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

BACA JUGA:  Daviena Skincare Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM

BPOM menegaskan bahwa mereka tidak memihak kepada pihak manapun, melainkan memprioritaskan kesehatan masyarakat. Lembaga ini menekankan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab para pelaku usaha kosmetik terhadap konsumen. Pencabutan izin edar ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Berikut daftar lengkap 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:

AAC Face Tonic AHA – NA18231201265
AAC Day Cream with Brightener – NA18210104294
AAC S B Oily – NA18241700403
AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701
DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin – NA18241202620
DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum – NA18231903121
DR. LANE Soft Peeling – NA18230200734
BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 – NA18231300458
EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette – NA18210602389
GEN3 Vit C Brightening Serum – NA18221901493
METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia – NA18241302114
TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray – NA18220900041
MECO CLEANSING MILK CITRUS – NA18201200336
MECO CLEANSING MILK ROSE – NA18201200341
MECO CLEANSING MILK CUCUMBER – NA18201200340
MECO Beauty Lotion – NA18150100022
MECO LIGHTENING CREAM – NA18190125104
MECO PEARL CREAM – NA18190125103
MECO FACE TONER CITRUS – NA18201200337
MECO FACE TONER ROSE – NA18201200339
MECO FACE TONER CUCUMBER – NA18201200338

BACA JUGA:  Daftar Instansi Sepi Peminat CPNS 2024

BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk kosmetik, serta melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap industri kosmetik untuk melindungi kesehatan konsumen. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru