BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Beberapa Merek Populer Terkena Imbas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kosmetik Ilegal. (Foto : Ist.)

Ilustrasi Kosmetik Ilegal. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena ketidaksesuaian komposisi bahan baku dengan yang tertera pada label. Pencabutan ini menimbulkan kehebohan di media sosial, terutama setelah beberapa merek populer turut terkena imbas. Netizen ramai-ramai menyoroti beberapa merek, dengan komentar-komentar yang beragam, mulai dari kekecewaan hingga kecurigaan.

Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah Amiraderm, yang produk Glowing Night Cream Series-nya termasuk dalam daftar produk yang izin edarnya dicabut. Ketidaksesuaian ditemukan pada kadar bahan baku yang digunakan dalam produksi, berbeda dengan data yang tercantum dalam notifikasi. Pihak Amiraderm, masih belum memberikan komentar resmi terkait hal ini.

 

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi konsumen. Perbedaan komposisi, baik jenis maupun kadar bahan, dapat memicu reaksi alergi pada pengguna yang sensitif, serta menyebabkan produk tidak memberikan manfaat sesuai klaim yang tertera pada kemasan. Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada produk kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

BACA JUGA:  KPK Bantah Pinjam BANK Untuk Pamer Uang Rp300 M, Uang Itu Rampasan Kasus Taspen

BPOM menegaskan bahwa mereka tidak memihak kepada pihak manapun, melainkan memprioritaskan kesehatan masyarakat. Lembaga ini menekankan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab para pelaku usaha kosmetik terhadap konsumen. Pencabutan izin edar ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Berikut daftar lengkap 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:

AAC Face Tonic AHA – NA18231201265
AAC Day Cream with Brightener – NA18210104294
AAC S B Oily – NA18241700403
AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701
DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin – NA18241202620
DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum – NA18231903121
DR. LANE Soft Peeling – NA18230200734
BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 – NA18231300458
EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette – NA18210602389
GEN3 Vit C Brightening Serum – NA18221901493
METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia – NA18241302114
TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray – NA18220900041
MECO CLEANSING MILK CITRUS – NA18201200336
MECO CLEANSING MILK ROSE – NA18201200341
MECO CLEANSING MILK CUCUMBER – NA18201200340
MECO Beauty Lotion – NA18150100022
MECO LIGHTENING CREAM – NA18190125104
MECO PEARL CREAM – NA18190125103
MECO FACE TONER CITRUS – NA18201200337
MECO FACE TONER ROSE – NA18201200339
MECO FACE TONER CUCUMBER – NA18201200338

BACA JUGA:  BPOM Tegaskan Glowing Booster Cell Tak Berizin, Kuasa Hukum Reza Gladys Beri Klarifikasi

BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk kosmetik, serta melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap industri kosmetik untuk melindungi kesehatan konsumen. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru