Meski Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Gugat Pasal UU Tipikor ke MK

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Gugat Pasal UU Tipikor ke MK.(Foto : Ist.)

Meski Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Gugat Pasal UU Tipikor ke MK.(Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Politikus PDIP Hasto Kristiyanto tetap melanjutkan gugatan terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Gugatan ini terkait dengan sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi.

“Rencananya akan lanjut,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025). Maqdir menambahkan bahwa Hasto berencana hadir langsung dalam sidang perdana yang digelar hari ini di MK.

Sidang perdana gugatan UU Tipikor dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto akan digelar di MK. Dalam gugatannya, Hasto meminta MK untuk mengubah hukuman maksimal dalam Pasal 21 UU Tipikor dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Menurut Hasto, dirinya mengalami kerugian konstitusional karena sempat ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Meskipun demikian, majelis hakim kemudian menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam kasus suap untuk pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bagi Harun Masiku.

BACA JUGA:  Hasto Keluar Rutan KPK usai Dapat Amnesti, Masih Berompi Oranye dan Diborgol

Hasto berpendapat bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan. Ia khawatir pasal ini dapat membuat upaya praperadilan juga dianggap sebagai tindakan merintangi atau menggagalkan penyidikan.

“Merujuk ‘karet’-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur ‘melawan hukum’ atau memberikan ‘batasan yang jelas maupun tegas’ dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai ‘mencegah, merintangi atau menggagalkan’,” ujarnya dalam berkas gugatan.

Hasto juga berargumen bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak termasuk dalam kategori korupsi. Ia menilai ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan ancaman hukuman bagi pelaku korupsi lainnya.

Sebagai perbandingan, Hasto menyoroti ancaman hukuman maksimal bagi pemberi suap dalam Pasal 5 UU Tipikor, yakni paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. Ia juga menyinggung ancaman hukuman dalam Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, yakni maksimal 3 tahun.

BACA JUGA:  Achmad Muchtasyar Jadi Wadirut Pertamina Patra Niaga

“Oleh karena itu, ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap kepada mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Hasto kemudian dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini membebaskan Hasto dari kewajiban menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.

Meskipun telah mendapatkan amnesti, Hasto tetap berkeyakinan bahwa Pasal 21 UU Tipikor perlu diuji secara konstitusional di MK. Ia berharap MK dapat mengabulkan gugatannya dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait dengan perbuatan perintangan penyidikan kasus korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru