Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, KPK belum mengungkapkan secara detail identitas para tersangka tersebut.
“Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Bapak Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 25 Agustus 2025.
Bapak Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik KPK sudah mengantongi keterangan dari para saksi untuk membuat terang perkara ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Gubernur Kalbar, Ibu Ria Norsan.
Bapak Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ibu Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Ibu Ria Norsan didalami soal adanya usulan dana serta mekanisme pengadaan proyek jalan di Mempawah yang disinyalir merugikan negara.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut, termasuk soal mekanisme pengadaan proyek jalan di Mempawah,” kata Bapak Budi Prasetyo.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Bapak Asep Guntur, mengatakan bahwa dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ibu Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. KPK sedang mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Bapak Asep Guntur, beberapa waktu lalu.







