Jakarta-Mediadelegasi : DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah usai disahkannya Undang-Undang Haji oleh DPR RI. Marwan menyebut aturan itu sudah terdaftar dalam subtansi UU.
Marwan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama hingga BP Haji di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Gus Irfan akan berganti penyebutan menjadi Menteri Haji dan Umrah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar tak lagi mengurusi persoalan haji dan umrah. Marwan menyebut Menteri Agama akan lebih fokus menjadi ulama dan mengurusi kepentingan umat beragama.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan Kementerian Haji secara resmi menunggu keputusan presiden (keppres).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan pembentukan Kementerian Haji kepada pemerintah. Dia hanya menekankan proses pembahasan serta pengesahan UU Haji dan Umrah telah selesai di DPR.
Dengan disahkannya UU Haji dan Umrah, diharapkan Kementerian Haji dan Umrah dapat lebih efektif dalam mengurusi persoalan haji dan umrah di Indonesia. Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi jemaah haji dan umrah.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan jemaah haji dan umrah. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengurusi persoalan haji dan umrah.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






