Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyebar foto dan identitas daftar pencarian orang (DPO) yang berstatus buronan kasus narkoba.
Penetapan tiga orang yang masuk dalam DPO juga diumumkan Polda Sumut melalui platform media sosial, antara lain Instagram dan Facebook, seperti dilihat Redaksi Mediadelegasi Medan, Selasa (2/9).
Tiga foto dan identitas DPO tersebut, masing-masing Ardinal alias Doni (43) beralamat di Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Selanjutnya, Gempar Selamet alias Selamat (31) beralamat Jalan Cendrawasih Lingkungan V, Beting Kwala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Satu DPO lagi adalah seorang perempuan bernama Herina Manurung (40) beralamat di Jalan Jermal VII No. 19 A, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dalam foto dan identitas DPO disebutkan bahwa Herina Manurung adalah istri Ardinal alias Doni.
Ardinal alias Doni diduga kuat
merupakan pengendali ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan dan
Gempar Selamat alias Selamat warga Tanjungbalai pengendali narkoba di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya.
Polda Sumut saat ini membutuhkan kerja sama masyarakat dan apabila ditemukan orang tersebut segera menghubungi kantor polisi terdekat atau pejabat Direktorat Reserse Narkoba (Ditserse) Polda Sumut dengan nomor telepon 0812 8108 2008 – 0813 6272 4860 – 0813 6321 969.






