Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, JPPI Sebut Tamparan Keras bagi Pendidikan

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. (Foto : Ist.)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Kasus ini, yang berfokus pada pengadaan laptop Chromebook, diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kasus ini sebagai “tamparan keras” yang membongkar bobroknya sistem pendidikan di Indonesia.

Menurut Ubaid, perkara yang menjerat Nadiem bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan bukti nyata betapa korupsi telah mencengkeram erat sektor yang seharusnya menjadi pondasi moral bangsa. Kasus ini, baginya, hanyalah puncak gunung es dari kejahatan sistemik yang telah lama menjarah uang dan masa depan anak-anak Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan bertepuk tangan. Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Lebih lanjut, Ubaid mempertanyakan bagaimana para pejabat tersebut bisa tega merampok hak pendidikan anak-anak yang mestinya mereka lindungi. Pernyataannya menyoroti krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam di sektor pendidikan.

BACA JUGA:  Sritex tutup mulai 1 Maret PHK 10.665 Karyawan

Dugaan korupsi yang mendarah daging di sektor pendidikan, menurutnya, mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada generasi penerus. Jika lembaga pendidikan tidak bersih, sulit untuk berharap para lulusannya akan memimpin bangsa dengan bersih di masa depan.

“Lembaga yang seharusnya menanamkan nilai-nilai integritas justru berpotensi menjadi inkubator koruptor,” tegas Ubaid. Pernyataan ini menjadi peringatan serius tentang ancaman korupsi terhadap pembangunan karakter bangsa.

Di sisi lain, usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim sempat berbicara singkat kepada awak media. Dengan nada penuh haru, ia berpesan kepada keluarganya dan empat balitanya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025). Pesan ini menunjukkan sisi pribadi dan emosional dari mantan menteri yang kini terjerat masalah hukum.

Nadiem juga menyatakan keyakinannya bahwa Allah SWT akan melindunginya dan mengetahui kebenaran dari perkara yang menjeratnya. Pernyataan ini menguatkan kesan bahwa ia merasa tidak bersalah dan menyerahkan nasibnya kepada takdir.

BACA JUGA:  Hasan Basri Sagala: Bersihkan Labusel dari Praktik Prostitusi

Meskipun kasus ini sedang disidik, Ubaid dari JPPI mengingatkan bahwa proyek pengadaan serupa masih terus berjalan, baik di tahun 2025 maupun di masa mendatang. Ia meminta agar masyarakat dan penegak hukum tidak lengah dan jangan sampai skandal yang sama terulang kembali.

Menurut Ubaid, masyarakat dan penegak hukum harus bersinergi untuk mengawasi setiap rupiah anggaran pendidikan yang dikeluarkan. Pengawasan ketat diperlukan dari awal hingga akhir setiap proyek untuk mencegah terjadinya korupsi.

Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Kerugian sebesar Rp1,98 triliun adalah angka yang sangat besar, dan ini menggarisbawahi urgensi untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Sebagai penutup, kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan seorang tokoh publik yang sebelumnya dianggap sebagai figur bersih dan pembawa perubahan. Namun, kini ia harus menghadapi proses hukum yang mengancam reputasi dan masa depannya. Masyarakat kini menanti transparansi dan keadilan dari proses peradilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto bersama usai Penandatanganan MoU KPAD Labuhanbatu Utara dan Ponpes Arkanuddin, Rabu (7/5/2026). Tampak jajaran KPAD, pimpinan pesantren, serta para asatidz berfoto bersama, menandai dimulainya sinergi perlindungan anak demi lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

KPAD Labura Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Bersama Ponpes Arkanuddin Pulo Dogom

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB