Jakarta-Mediadelegasi : Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. Rudi mengaku bertemu dengan Agusrin Maryono saat berlebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung (MA), namun tidak mengetahui latar belakang Agusrin.
Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. Rudi mengaku bertemu dengan Agusrin Maryono saat berlebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung (MA), namun tidak mengetahui latar belakang Agusrin.
Pada pertemuan terakhir, Agusrin menawarkan uang sebesar 1 juta Dollar Amerika Serikat kepada Rudi. Rudi mengaku tidak bertanya banyak terkait bantuan yang disinggung Agusrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Mereka terdiri dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang sawit.
Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas lembaga peradilan.
Sidang akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap kasus suap ini. Rudi Suparmono berharap keterlibatan Agusrin Maryono dapat terungkap lebih lanjut.
Kasus suap ini menghebohkan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan. Jaksa penuntut umum berharap dapat mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












