Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Kali ini, KPK mengulik pesan WhatsApp yang diduga menjadi bukti adanya persekongkolan dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Pesan-pesan tersebut didapatkan dari pemeriksaan seorang pihak swasta bernama Slamet Budi Hartadi, yang dilakukan pada Kamis, 11 September 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang mengindikasikan adanya persekongkolan antara para tersangka.
“Saksi hadir, penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Budi enggan untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pesan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. KPK hanya menyebutkan bahwa percakapan tersebut terjadi jauh sebelum tindakan korupsi dilakukan. “Sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, M Rizal Sutjipto. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK.
Selain itu, terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, kasus Iskandar Zulkarnaen harus dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Bintang Perbowo mengenalkan Iskandar Zulkarnaen, yang memiliki lahan di Bakauheni, kepada direksi Hutama Karya. Setelah perkenalan tersebut, Bintang meminta Iskandar untuk meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.
Rizal Sutjipto kemudian ditunjuk oleh Bintang untuk memproses pembelian lahan Iskandar tersebut. Lahan tersebut diklaim memiliki potensi keuntungan karena mengandung batu andesit.
Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar Zulkarnaen senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap dari tahun 2018 hingga 2020.
Namun, KPK menemukan banyak kejanggalan dalam proses pembelian aset tersebut. Bahkan, sebagian berkas dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam persekongkolan pengadaan lahan Tol Trans Sumatra ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












