KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Tol Trans Sumatra Lewat WhatsApp

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto:Ist)

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Kali ini, KPK mengulik pesan WhatsApp yang diduga menjadi bukti adanya persekongkolan dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Pesan-pesan tersebut didapatkan dari pemeriksaan seorang pihak swasta bernama Slamet Budi Hartadi, yang dilakukan pada Kamis, 11 September 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang mengindikasikan adanya persekongkolan antara para tersangka.

“Saksi hadir, penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Budi enggan untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pesan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. KPK hanya menyebutkan bahwa percakapan tersebut terjadi jauh sebelum tindakan korupsi dilakukan. “Sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” ucap Budi.

BACA JUGA:  "KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel, Terungkap Jadi Saksi Kasus Suap!"

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, M Rizal Sutjipto. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK.

Selain itu, terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, kasus Iskandar Zulkarnaen harus dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Bintang Perbowo mengenalkan Iskandar Zulkarnaen, yang memiliki lahan di Bakauheni, kepada direksi Hutama Karya. Setelah perkenalan tersebut, Bintang meminta Iskandar untuk meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.

Rizal Sutjipto kemudian ditunjuk oleh Bintang untuk memproses pembelian lahan Iskandar tersebut. Lahan tersebut diklaim memiliki potensi keuntungan karena mengandung batu andesit.

BACA JUGA:  Unika Atma Jaya Tolak Peralat Anak Muda pada Pemilu 2024

Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar Zulkarnaen senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap dari tahun 2018 hingga 2020.

Namun, KPK menemukan banyak kejanggalan dalam proses pembelian aset tersebut. Bahkan, sebagian berkas dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam persekongkolan pengadaan lahan Tol Trans Sumatra ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru