Pemerintah Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer (Foto :Ist)

PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer (Foto :Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret dalam menata tenaga honorer. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, menandai babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Skema ini dirancang sebagai jalan tengah untuk mengatasi permasalahan status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan pemerintah tetap dapat memenuhi kebutuhan ASN.

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu atau part-time. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan ASN di tengah keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Dengan demikian, pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, baik pemerintah maupun tenaga honorer.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan diakui secara resmi sebagai pegawai pemerintah. Mereka berhak atas gaji minimal setara upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing atau sesuai upah non-ASN sebelumnya, serta fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Investasi Korea Selatan Rp62 Triliun di Indonesia

Durasi kontrak ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui, membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. Hal ini memberikan harapan bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan karir mereka di pemerintahan.

Skema PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi penting dalam penataan kepegawaian negara, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian. Definisi ini menegaskan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap memiliki status sebagai ASN dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.

Kebijakan ini lahir dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat akhir tahun 2024. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap dan berkelanjutan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah berkontribusi.

BACA JUGA:  Purbaya Yudhi Sadewa Akan Tempatkan Puluhan Triliun Dana SAL di Bank Jakarta

Jabatan yang dapat diisi meliputi berbagai sektor penting seperti tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, operator, dan pengelola layanan operasional, memastikan dukungan operasional pemerintah secara menyeluruh. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi dalam berbagai bidang pelayanan publik.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu ini difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, namun tidak lulus mengisi formasi penuh. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi berbagai kondisi. Besaran gaji diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, menjamin upah yang layak sesuai standar yang berlaku.

Proses pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi tahapan krusial yang harus dilalui setelah mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK, sebagai bentuk pengesahan resmi. Tahapan ini memastikan bahwa setiap pegawai memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN, serta berkontribusi dalam pelayanan publik. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru