Medan-Mediadelegasi : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
Permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata anggota tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.
Hana menjelaskan bahwa objek gugatan praperadilan ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti yang sah seperti yang disyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu alat bukti yang Hana anggap tidak terpenuhi adalah bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana.
Ia menambahkan, jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan yang dilakukan otomatis juga tidak sah secara hukum.
Latar Belakang Kasus dan Respons Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis, 4 September 2025.
“Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” kata Anang saat itu.
Pihak Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, serta surat dan barang bukti yang telah diterima oleh penyidik. Mereka mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem.
Namun, tim kuasa hukum Nadiem berpandangan lain. Mereka menilai proses penetapan tersangka ini cacat secara prosedur dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat, terutama terkait kerugian negara yang menjadi inti dari kasus korupsi.
Dengan diajukannya praperadilan ini, nasib hukum Nadiem kini berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan praperadilan akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh Kejagung sah atau tidak. Keputusan pengadilan ini akan sangat krusial dan dapat memengaruhi jalannya penyelidikan kasus ini ke depannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












