Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka

Selasa, 23 September 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. (Foto : Ist.)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.

Permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata anggota tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Hana menjelaskan bahwa objek gugatan praperadilan ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti yang sah seperti yang disyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu alat bukti yang Hana anggap tidak terpenuhi adalah bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana.

BACA JUGA:  Proyek Ambisius: Giant Sea Wall di Pantura Jawa Cari Investor, Pemerintah Bentuk Badan Otorita Baru

Ia menambahkan, jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan yang dilakukan otomatis juga tidak sah secara hukum.

Latar Belakang Kasus dan Respons Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis, 4 September 2025.

“Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” kata Anang saat itu.

Pihak Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, serta surat dan barang bukti yang telah diterima oleh penyidik. Mereka mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem.

BACA JUGA:  KPK Belum Umumkan Nama Tersangka Kasus DJKA Kemenhub klaster Medan

Namun, tim kuasa hukum Nadiem berpandangan lain. Mereka menilai proses penetapan tersangka ini cacat secara prosedur dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat, terutama terkait kerugian negara yang menjadi inti dari kasus korupsi.

Dengan diajukannya praperadilan ini, nasib hukum Nadiem kini berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan praperadilan akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh Kejagung sah atau tidak. Keputusan pengadilan ini akan sangat krusial dan dapat memengaruhi jalannya penyelidikan kasus ini ke depannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru