Mulai 2026 Perusahaan di Sumut Wajib Sesuaikan Nopol Kendaraan dengan Domisili

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi -   Beberapa unit truk berplat nomor polisi luar Provinsi Sumut  melintas  di sisi jalan yang longsor di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Senin 19/9).  Foto:  IG

Ilustrasi - Beberapa unit truk berplat nomor polisi luar Provinsi Sumut melintas di sisi jalan yang longsor di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Senin 19/9). Foto: IG

Medan-Media delegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai tahun 2026 memberlakukan setiap perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode “BK” dan “BL”.

 

 

Terkait hal itu, setiap perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan luar Sumut diingatkan agar segera memutasi kendaraannya sesuai dengan domisili.

 

 

“Kebijakan ini tidak ditujukan untuk melarang kendaraan yang hanya melintas atau melewati wilayah Sumut,” kata Bobby, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (29/9).

 

 

 

Ia menjelaskan, kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi perusahaan yang mengambil dan mengangkut hasil bumi dari Sumut sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

 

 

 

Kemudahan lain yang diberikan ialah menggratiskan biaya balik nama kendaraan bagi seluruh perusahaan.

 

 

Bobby menambahkan, memberlakukan setiap perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode “BK” dan “BL” merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi setempat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Dishub Sumut Tertibkan Terminal Bayangan Cegah Kemacetan

 

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat, sehingga perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan Sumut bisa dilakukan dengan lebih maksimal dan optimal,” kata Gubernur.

 

 

 

 

Ditambahkannya, kebijakan mewajibkan penggunaan plat daerah bagi kendaraan perusahaan yang mengangkut hasil bumi bukan hal yang baru.

Menurut dia, banyak provinsi lain di Indonesia yang telah menerapkan aturan serupa sebagai langkah untuk menjaga potensi daerahnya.

Okeh karena itu, Bobby mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir.

 

 

“Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani rakyat, melainkan untuk memastikan hasil bumi dari tanah kita benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Sumatera Utara,” tuturnya.

 

 

Sosialisasi
Menanggapi video viral soal dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL di Kabupaten Langkat, Bobby menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah razia maupun penindakan, melainkan sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.

“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Nonaktifkan Ismail Lubis sebagai Direktur RSJ

 

 

 

Bobby menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.

 

 

 

 

Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta.

 

 

Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan.

 

 

 

“Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.

 

 

 

 

Dikatakannya, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. D|red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Berita Terbaru