Mulai 2026 Perusahaan di Sumut Wajib Sesuaikan Nopol Kendaraan dengan Domisili

Selasa, 30 September 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi -   Beberapa unit truk berplat nomor polisi luar Provinsi Sumut  melintas  di sisi jalan yang longsor di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Senin 19/9).  Foto:  IG

Ilustrasi - Beberapa unit truk berplat nomor polisi luar Provinsi Sumut melintas di sisi jalan yang longsor di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Senin 19/9). Foto: IG

Medan-Media delegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai tahun 2026 memberlakukan setiap perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode “BK” dan “BL”.

 

 

Terkait hal itu, setiap perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan luar Sumut diingatkan agar segera memutasi kendaraannya sesuai dengan domisili.

 

 

“Kebijakan ini tidak ditujukan untuk melarang kendaraan yang hanya melintas atau melewati wilayah Sumut,” kata Bobby, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (29/9).

 

 

 

Ia menjelaskan, kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi perusahaan yang mengambil dan mengangkut hasil bumi dari Sumut sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

 

 

 

Kemudahan lain yang diberikan ialah menggratiskan biaya balik nama kendaraan bagi seluruh perusahaan.

 

 

Bobby menambahkan, memberlakukan setiap perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode “BK” dan “BL” merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi setempat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Edy: Pertamina Teruslah Menjaga Distribusi BBM dan Elpiji

 

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat, sehingga perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan Sumut bisa dilakukan dengan lebih maksimal dan optimal,” kata Gubernur.

 

 

 

 

Ditambahkannya, kebijakan mewajibkan penggunaan plat daerah bagi kendaraan perusahaan yang mengangkut hasil bumi bukan hal yang baru.

Menurut dia, banyak provinsi lain di Indonesia yang telah menerapkan aturan serupa sebagai langkah untuk menjaga potensi daerahnya.

Okeh karena itu, Bobby mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir.

 

 

“Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani rakyat, melainkan untuk memastikan hasil bumi dari tanah kita benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Sumatera Utara,” tuturnya.

 

 

Sosialisasi
Menanggapi video viral soal dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL di Kabupaten Langkat, Bobby menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah razia maupun penindakan, melainkan sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.

“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Terapkan Makan Bergizi Gratis Mulai Besok

 

 

 

Bobby menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.

 

 

 

 

Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta.

 

 

Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan.

 

 

 

“Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.

 

 

 

 

Dikatakannya, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. D|red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB