Jakarta-Mediadelegasi : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim. Selain hukuman penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata hakim.
Sidang vonis ini sempat ditunda dua kali karena ketidakhadiran Razman. Pada saat pembacaan vonis, Razman juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa Razman telah pergi ke luar negeri setelah tidak berada di Indonesia. Jaksa juga menambahkan bahwa tidak ada rekomendasi dari dokter di rumah sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat, yang menyarankan perawatan di luar Jakarta.
Majelis hakim menyatakan bahwa Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Meskipun demikian, hakim memutuskan untuk tetap membacakan vonis tanpa kehadiran Razman.
Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa meyakini bahwa Razman bersalah melakukan tindakan tersebut.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.
Jaksa meyakini bahwa Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












