Status Tersangka Pendorong Lurah Hingga Masuk Parit di Medan Dicabut

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mawardi (ketiga kanan) dan Lurah Perintis Muhammad Fadli (kedua kiri) memperlihatkan lembaran surat perdamaian di Mapolsek Medan Timur,  Kamis (16/10).  Foto: Prokopim Medan

Mawardi (ketiga kanan) dan Lurah Perintis Muhammad Fadli (kedua kiri) memperlihatkan lembaran surat perdamaian di Mapolsek Medan Timur, Kamis (16/10). Foto: Prokopim Medan

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Medan Timur mencabut status tersangka terhadap Mawardi alias Ardi (61) yang mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli hingga masuk parit.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Jumat (17/10), perdamaian antara kedua pihak telah dilakukan di Mapolsek Medan Timur, disaksikan langsung Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, beserta keluarga Mawardi, Kamis (16/10).

 

 

Mawardi beserta keluarga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi, Senin (13/10) lalu.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik dan mendukung penuh upaya perdamaian antara Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur Muhammad Fadli dengan salah seorang warganya bernama Mawardi.

 

 

“Saya mendukung penuh langkah perdamaian yang telah dilakukan. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Rico Waas.

BACA JUGA:  Apple Kembangkan Chatbot AI Saingan ChatGPT

 

 

Sebelumnya, Lurah Perintis, Muhammad Fadli membenarkan bahwa Mawardi telah menyesali perbuatannya sehingga akhirnya kedua pihak sepakat melakukan perdamaian .

 

 

Dalam perdamaian yang telah disepakati tersebut, kata dia, Mawardi menandatangani surat pernyataan berisi beberapa poin yang harus dipenuhinya, di antaranya tidak lagi memasang polisi tidur tanpa izin.

Kemudian, tidak meletakkan gundukan tanah di depan rumah, tidak membuang sampah sembarangan, dan bersedia membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum Jalan Madukuro.

 

 

Menurut Fadli, poin-poin dalam surat pernyataan tersebut, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang selama ini telah beberapa kali menyampaikan keluhan ke Kantor Kelurahan Perintis.

BACA JUGA:  Bobby: Banyak Jalan di Medan Belum Bersertifikat BPN

Seperti diketahui, insiden antara Fadli dan Mawardi terjadi, Senin (13/10). Saat itu, Fadli menindaklanjuti laporan warga mengenai seringnya ban kendaraan bocor di Jalan Madukuro akibat paku yang tertancap di polisi tidur dari ban bekas yang dipasang Mawardi.

 

 

Saat membongkar polisi tidur tersebut, Fadli dan Mawardi sempat terlibat adu argumen hingga terjadi dorongan yang membuat Fadli terjatuh ke parit dan mengalami luka di bagian tangan.

 

 

Kini, setelah perdamaian dicapai, suasana di lingkungan Jalan Madukuro kembali kondusif.

 

 

Semua pihak sepakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bahwa komunikasi dan musyawarah tetap menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. D|red

 

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru