PP No. 39 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ormas Keagamaan dan Koperasi Sah Kelola Tambang

Senin, 3 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang.(Foto:Ist)

Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi tersebut menandai keterlibatan lebih luas organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas keagamaan), koperasi, dan usaha kecil-menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba). PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 2 Tahun 2025 yang mengatur perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah menilai, perubahan aturan tersebut diperlukan untuk mempercepat akselerasi pelibatan koperasi dan UKM dalam kegiatan pertambangan serta hilirisasi sumber daya minerba.

Dalam Pasal 26F PP No. 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi berbagai entitas. Untuk koperasi dan badan usaha kecil-menengah, izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara diberikan dengan luas maksimal 2.500 hektare.

BACA JUGA:  Respon Kamaruddin Simanjuntak Usai Dirut Taspen Dicopot

Sementara itu, ormas keagamaan mendapatkan kesempatan lebih luas, dengan IUP mineral logam hingga 25.000 hektare, dan batu bara hingga 15.000 hektare. Ketentuan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi kerakyatan.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan implementasi pengelolaan tambang secara konkret dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi ormas dan koperasi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya PP No. 39 Tahun 2025, pelibatan masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi rakyat resmi memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Wanita di Muara Baru, Identitas Korban Terungkap

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB