PP No. 39 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ormas Keagamaan dan Koperasi Sah Kelola Tambang

Senin, 3 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang.(Foto:Ist)

Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi tersebut menandai keterlibatan lebih luas organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas keagamaan), koperasi, dan usaha kecil-menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba). PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 2 Tahun 2025 yang mengatur perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah menilai, perubahan aturan tersebut diperlukan untuk mempercepat akselerasi pelibatan koperasi dan UKM dalam kegiatan pertambangan serta hilirisasi sumber daya minerba.

Dalam Pasal 26F PP No. 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi berbagai entitas. Untuk koperasi dan badan usaha kecil-menengah, izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara diberikan dengan luas maksimal 2.500 hektare.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Menerima Penghargaan Sebagai Pelopor Kesetaraan Akses Layanan Kesehatan

Sementara itu, ormas keagamaan mendapatkan kesempatan lebih luas, dengan IUP mineral logam hingga 25.000 hektare, dan batu bara hingga 15.000 hektare. Ketentuan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi kerakyatan.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan implementasi pengelolaan tambang secara konkret dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi ormas dan koperasi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya PP No. 39 Tahun 2025, pelibatan masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi rakyat resmi memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

BACA JUGA:  Soal Kasus Magang Jerman, Moeldoko Minta Tata Kelola Diperbaiki

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru