Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar: MA Anulir Vonis Bebas, Lima Terpidana Kembali Dihukum

Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar: MA Anulir Vonis Bebas, Lima Terpidana Kembali Dihukum.(Foto:Ist)

Pangkalpinang-Mediadelegasi: Meskipun sempat divonis bebas dan terbukti tidak bersalah atau melanggar, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025) lalu.

Lima terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka akhirnya batal divonis bebas.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, Sabtu (1/11/2025).

Keputusan kasasi terhadap kelima terpidana telah keluar, akan tetapi pihak Kejati maupun Kejari Pangkalpinang belum menerima salinan putusan. Sehingga para terpidana kasus ini, belum dilakukan eksekusi atas putusan yang diberikan RI kepada terpidana Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam, Marwan dan Ricky Nawawi.

Putusan MA RI diberikan kepada kelima terpidana berbeda-beda berdasarkan SIPP MA RI, bahkan lebih rendah dari tuntutan JPU sebelum putusan bebas.

Berdasarkan data SIPP MA RI, putusan MA RI untuk masing-masing terpidana berbeda, dan bahkan lebih rendah dari tuntutan JPU sebelum vonis bebas. Berikut rinciannya:

1. Ari Setioko

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta (subsider kurungan 4 bulan), dan uang pengganti Rp3.750.000.000 (subsider 3 tahun penjara).

Tuntutan JPU: Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 16 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan).

2. . Bambang Wijaya

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider kurungan 3 bulan).

Tuntutan JPU: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

3. Dicky Markam

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider kurungan 3 bulan).

Tuntutan JPU: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

4. Marwan

Pos terkait