Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan Saudara Kandung dengan Restorative Justice: Hapus Dendam, Jaga Keharmonisan Keluarga

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Menyelesaikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice. Foto: Instagram @kejatisumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Menyelesaikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice. Foto: Instagram @kejatisumut

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan penanganan perkara pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice).

Keputusan itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH, didampingi para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N Mulyana.

Kasus ini melibatkan tersangka Syahroni, warga Kecamatan Panai Hilir, yang pada tanggal 24 Juni 2025 sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Baru, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhan Batu, bertemu dengan korban Zulkifli dan langsung melakukan penganiayaan karena adanya perselisihan pada waktu sebelumnya. Tersangka kemudian diproses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LPEI, Tiga Terdakwa PT Petro Energi Hadapi Tuntutan Jaksa

Alasan penerapan Restorative Justice adalah karena tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niat untuk melakukan perbuatan tersebut, namun hanya karena khilaf. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban, dan korban telah menerima permintaan maaf tersebut tanpa adanya syarat tertentu.

Korban maupun tersangka sudah berdamai dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka. Selain itu, masyarakat yang diwakili Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice.

Penerapan restorative justice ini sebagai wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam atau amarah.

Kejati Sumut berharap, penyelesaian kasus ini melalui restorative justice dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.

BACA JUGA:  Eks Direktur Pertamina Beberkan Proses Blending BBM, Kejagung Temukan Oplos Pertalite dari RON 90

Dengan pendekatan ini, diharapkan hubungan yang sempat renggang antara saudara kandung dapat kembali harmonis dan tidak ada lagi dendam yang tersisa.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan hubungan kekeluargaan dan perselisihan ringan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Pengacara Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud, KPK Diminta Objektif

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda

Berita Terbaru