Pembatasan Usia Advokat: Solusi atau Diskriminasi? Wamenkum Buka Suara

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) dalam acara

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) dalam acara "Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional" di Jakarta, Jumat 28/11/2025 (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetujui untuk memasukkan revisi undang-undang advokat bersama Baleg DPR. Salah satu poin yang disoroti oleh Eddy agar UU Advokat ini direvisi adalah mengenai batas usia.

“Ini satu hal lagi bapak ibu. Mohon maaf. Harus ada batas usia untuk menjadi advokat. Mengapa saya katakan begitu? Ini mohon maaf. Saya cerita praktek di Indonesia ini. Bapak ibu bisa bayangkan, kalau mantan Hakim Agung, mantan Jaksa Agung,” kata Eddy dalam diskusi publik di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

Eddy menyoroti bahwa ketika ada mantan pimpinan tertinggi dari lembaga penegak hukum yang pensiun dan kemudian menjadi advokat, hal ini akan menimbulkan beban bagi pihak penyidik. Ia menilai bahwa hal ini dapat menimbulkan masalah dalam proses penyidikan perkara.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Tersangka KPK!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atau kan ada mantan Jaksa Agung jadi advokat itu kalau dia di pengadilan ketemu dengan jaksa yang kemarin sore, ya habis dia,” sambungnya.

Eddy pun menilai penting untuk dilakukan pembatasan usia bagi profesi advokat. Ia mengatakan telah melakukan penelitian mengenai hal ini. Ia menyebutkan bahwa hasil penelitiannya menunjukkan bahwa tidak ditemukan seorang pimpinan tertinggi sebuah lembaga penegak hukum yang menjadi advokat pasca pensiun.

“Nah ini saya kira harus diperbaiki apa dalam usia? Untuk jadi advokat usia maksimum maksudnya. Bukan usia minimum. Bukan apa-apa kan memang tidak masuk di akal itu,” ungkap Eddy.

“Kita melakukan penelitian panjang 3 tahun untuk bagaimana jadi advokat bagaimana jadi polisi, bagaimana jadi jaksa dan tidak hanya di Indonesia kita melakukan perbandingan di negara lain di Belanda itu nggak mungkin orang habis jaksa terus jadi advokat nggak mungkin, justru sebaliknya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 14 Mei 2025: Aquarius, Leo, Libra, Gemini

Pernyataan Eddy ini memicu diskusi hangat di kalangan praktisi hukum. Sebagian mendukung usulan tersebut dengan alasan untuk menjaga integritas dan independensi proses hukum. Namun, ada juga yang menentang dengan alasan bahwa pembatasan usia dapat melanggar hak seseorang untuk berprofesi.

Revisi UU Advokat ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi dunia hukum di Indonesia. Pembahasan mengenai batas usia advokat ini menjadi salah satu isu krusial yang perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan UU Advokat yang lebih baik dan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dengan adanya revisi UU Advokat ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme advokat di Indonesia dapat semakin meningkat.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru