Medan-Mediadelegasi: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, angkat bicara terkait kasus Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira di Sulawesi Utara yang diduga memaksa warga binaan Muslim untuk makan daging anjing. Agus memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas sejak informasi tersebut diterima beberapa hari lalu.
Menurut Agus, pihaknya langsung mencopot CS, kepala lapas yang bersangkutan, begitu laporan masuk sekitar empat hari sebelumnya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan lapas.
“Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk tindakan yang melanggar prinsip penghormatan terhadap keyakinan warga binaan.
Agus mengatakan bahwa pihaknya kini tengah memeriksa CS secara internal untuk mengetahui alasan di balik tindakannya tersebut. Dari keterangan awal, peristiwa itu diduga terjadi saat sebuah acara ulang tahun di lingkungan lapas. Namun, Agus menegaskan bahwa alasan apa pun tidak bisa membenarkan tindakan yang melanggar prinsip penghormatan terhadap keyakinan warga binaan.
“Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu,” ucap dia. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
Agus menyebut bahwa proses etik masih berjalan. Pihaknya lebih dulu mencopot CS untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Langkah lanjutan akan diambil setelah hasil sidang etik yang saat ini tengah bergulir di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan keluar.
“Kita copot dulu lah baru 4 hari,” tandas dia. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah disuarakan oleh anggota Komisi XIII DPR, Mafirion. Dia mengungkapkan bahwa warga binaan Lapas Enemawira diduga dipaksa memakan daging anjing oleh Kalapas. Tindakan ini tentu saja menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan umat Muslim.
“Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam,” ucap Mafirion pada Kamis, 27 November 2025. Ia mendesak agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan tersebut. Kepala Lapas Enemawira berinisial CS diperiksa pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Dia melanjutkan, pada 28 November 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap AS. Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







