Medan-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah klaim Bupati Tapanuli Selatan yang menyatakan bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di wilayahnya pada bulan Oktober 2025. Kemenhut menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak memberikan izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, sejak Juli 2025.
“Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” kata Dirjen PHL, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa (2/12). Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan klarifikasi kepada publik.
Laksmi menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November. Dalam suratnya, Bupati Tapanuli Selatan meminta agar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayahnya tidak diberikan akses Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ujarnya. Kemenhut menghormati permintaan Bupati Tapanuli Selatan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan tidak ada penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.
Laksmi mengungkapkan bahwa sempat terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan dan telah dilakukan penindakan pada 4 Oktober lalu. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenhut serius dalam memberantas praktik penebangan kayu ilegal.
“Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat,” ujarnya.
Laksmi menerangkan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara, tetapi berada di areal penggunaan lain (APL). Ia menjelaskan bahwa SIPUHH hanya memfasilitasi penatausahaan kayu yang berasal dari lahan-lahan yang memiliki hak atas tanah.
Menurut Laksmi, dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kata dia, kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemenhut hanya bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan.
Lebih lanjut, kata Laksmi, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Kemenhut akan menindak tegas pelaku penebangan kayu ilegal di dalam kawasan hutan.
Laksmi menyatakan bahwa pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Kemenhut akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penebangan kayu ilegal di luar kawasan hutan.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” ujarnya. Kemenhut berkomitmen untuk memberantas praktik penebangan kayu ilegal dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
Kemenhut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kegiatan penebangan kayu ilegal. Kemenhut akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penebangan kayu ilegal. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












