Polres Sibolga Hentikan Penyelidikan Kasus Penjarahan Minimarket, 16 Orang Dipulangkan

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Warga Melakukan Penjarahan Sebuah Minimarket di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Foto: Ist.

Warga Melakukan Penjarahan Sebuah Minimarket di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polres Sibolga menghentikan penyelidikan kasus penjarahan yang melanda sejumlah minimarket di Kota Sibolga pada akhir November lalu. Sebanyak 16 orang yang sebelumnya diamankan akhirnya dipulangkan pada Rabu malam, 3 Desember 2025.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ada laporan resmi dari pihak minimarket yang menjadi korban penjarahan.

“Sudah dipulangkan, enam belas orang itu tidak lagi kami proses,” kata Siti. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

Menurutnya, penyidikan tak dapat dilanjutkan karena tidak ada satu pun gerai minimarket yang menjadi korban menyerahkan laporan resmi ke Polres Sibolga. Laporan dari pihak korban merupakan syarat utama untuk melanjutkan proses hukum.

BACA JUGA:  Korupsi di Bank Sumut: Analis Kredit Diduga Mark-up Agunan Hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

“Proses hukum dihentikan karena tak ada laporan dari pihak minimarket,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa polisi tetap akan melakukan patroli dan pemantauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Belasan orang yang sempat diamankan itu berusia antara 17 hingga 27 tahun. Mereka di antaranya berinisial (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18), dan BNH (17).

Aksi penjarahan terjadi pada 29–30 November 2025 dan menyasar tujuh gerai minimarket di beberapa titik Kota Sibolga. Penjarahan ini terjadi di tengah situasi pascabencana yang membuat arus logistik dan kebutuhan pokok masyarakat sempat terganggu.

BACA JUGA:  Baleg DPR RI Kunjungi Sumut, Bahas Revisi UU KADIN untuk Perkuat Ekonomi Nasional

Sejumlah lokasi yang dirusak massa antara lain Indomaret di Jalan Sisingamangaraja dekat SPBU Kebun Jambu, Jalan Suprapto, dan Jalan Sibolga–Barus. Gerai Alfamidi serta Alfamart di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto, dan Jalan Merpati juga ikut diserbu.

Polisi memastikan tetap melakukan patroli dan pemantauan untuk mencegah aksi susulan, terutama di tengah situasi pascabencana yang membuat arus logistik dan kebutuhan pokok masyarakat sempat terganggu. Kehadiran polisi diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Penghentian penyelidikan kasus penjarahan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian masyarakat menyayangkan keputusan tersebut, sementara sebagian lainnya menghormati keputusan polisi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tegaskan Gedung Baru Tahap I Selesai 100 Persen, Usulan Tahap II Masih Menunggu Keputusan Kejagung
PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar Selama Satu Bulan
Bobby Nasution: Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Tapi Harus Berbasis Kinerja
Bobby Nasution Minta OJK Sumut Dorong Ekonomi Syariah & Kebutuhan Daerah Sesuai Karakteristik
Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat
Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut, Gantikan Brigjen Sonny Irawan
Diskominfo Sumut Gelar Coaching Clinic SP4N Lapor, Kecepatan Respons Aduan Jadi Fokus Utama Perbaikan
Realisasi PAD Sumut Tembus 50 Persen Lebih Awal, Capai Rp3,5 Triliun Hingga Akhir Juli 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Kejati Sumut Tegaskan Gedung Baru Tahap I Selesai 100 Persen, Usulan Tahap II Masih Menunggu Keputusan Kejagung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:57 WIB

PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar Selama Satu Bulan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Bobby Nasution: Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Tapi Harus Berbasis Kinerja

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bobby Nasution Minta OJK Sumut Dorong Ekonomi Syariah & Kebutuhan Daerah Sesuai Karakteristik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat

Berita Terbaru