Pakar Unpad: Korupsi Kepala Daerah Bukan Soal Kurang Retret, Tapi Masalah Etika dan Moral

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Pakar Unpad Soal Kepala Daerah yang Korupsi Meski Sudah Ikut Retret. Foto: Ist.

Tanggapan Pakar Unpad Soal Kepala Daerah yang Korupsi Meski Sudah Ikut Retret. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, bahkan setelah mengikuti program retret, menuai tanggapan dari berbagai pihak. Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Dede Sri Kartini, menilai bahwa retret kepala daerah tidak memiliki korelasi signifikan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut Dede, akar masalah korupsi terletak pada etika dan moral individu, bukan sekadar kurangnya pengetahuan atau wawasan. “Bagi saya, retret itu enggak ada kaitan dengan korupsi. Kenapa? Korupsi itu sebenarnya masalah etika dan moral,” tegas Dede saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Dede menjelaskan, korupsi terjadi ketika seorang kepala daerah tidak mampu mematuhi regulasi yang ada, meskipun telah mengetahui dan memahami aturan tersebut. “Saya yakin para kepala daerah itu tahu kok UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), tetapi mereka tidak bisa menahan diri untuk tidak melakukan, misalkan menerima suap, atau apa pun kasusnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Innalillahi Wainnailaihi Roji'un, Kiai Muhammad Jazir, Tokoh Muhammadiyah dan Penggerak Masjid Jogokariyan Berpulang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Dede ini sejalan dengan keprihatinan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Mendagri menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap karena kasus korupsi, terutama melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal telah mengikuti pembekalan dalam retret kepala daerah.

“Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? termasuk ada yang gubernur. Padahal, sudah pernah retret, dan ditanamkan wawasan kebangsaan,” ungkap Mendagri dengan nada kecewa.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kepala daerah memang terjerat kasus korupsi dan ditangkap melalui OTT oleh aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Budi Arie Klaim Laporkan Kasus Korupsi PDNS ke Kejagung

Beberapa contoh kasus tersebut antara lain penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada November 2025, serta yang terbaru adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 10 Desember 2025.

Kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa program retret kepala daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan wawasan kebangsaan, belum mampu secara efektif mencegah praktik korupsi di kalangan kepala daerah.

Oleh karena itu, Dede Sri Kartini menekankan pentingnya penguatan etika dan moral individu sebagai kunci utama dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru